- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satlantas Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Paron, Sopir Truk Diamankan

Senin, 01 Juni 2026 | 6/01/2026 09:55:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T02:55:30Z

NGAWI, Liputan12com - Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimbulkan korban jiwa dua orang. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 06-07, tepatnya di wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE-5483-JT yang dikendarai oleh korban, serta sebuah kendaraan truk yang setelah kejadian langsung melarikan diri dan identitasnya belum diketahui pada awal penyelidikan.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang melakukan tabrak lari tersebut. Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik melalui serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan secara sistematis.

"Petugas melakukan penyelidikan menyeluruh dan berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, yakni AG-9672-UR," terang AKP Yuliana Plantika.

Setelah mendapatkan informasi nomor polisi kendaraan, petugas segera berkoordinasi dengan Kantor Samsat untuk melacak identitas pemilik dan pengemudi kendaraan. Proses penyelidikan dilanjutkan dengan koordinasi erat dengan Polres Tulungagung serta warga setempat di wilayah yang diduga menjadi lokasi keberadaan pengemudi truk. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil hingga petugas berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Pada hari Sabtu (30/05/2026), petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama S (53 tahun), yang berdomisili di Kabupaten Tulungagung.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi AG-9672-UR yang digunakan saat terjadinya kecelakaan. Kendaraan tersebut kini disimpan sebagai bukti dalam proses hukum yang akan berlangsung.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Sat Lantas Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas yang memilih untuk melarikan diri setelah kejadian," tegas AKP Yuliana Plantika pada Senin (1/6/2026).

Saat ini pelaku telah berada di tahanan Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku telah dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan pidana berat bagi pelaku.

Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara. Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan tidak melakukan tindakan melarikan diri yang hanya akan memperparah konsekuensi hukum yang harus dihadapi.


Biro Ngawi 

×
Berita Terbaru Update