CIREBON, Liputan12.com – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (4/6/2026) malam. Operasi yang melibatkan tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satpol PP ini berhasil menyita ribuan jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu, petugas menemukan lebih dari 2.000 paket obat keras berbagai merek yang disimpan di dalam lemari dan tempat tersembunyi di rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, rumah kontrakan tersebut telah lama menjadi sarana penyimpanan dan peredaran obat keras tanpa izin.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Dedi Supriyanto menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Kita tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mengkonsumsi obat dan memahami risiko yang ada," ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebelum melakukan penindakan, petugas telah melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi yang akurat selama beberapa hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penindakan berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai jenis obat keras mulai dari zat penenang hingga obat-obatan yang dilarang keras untuk diperjualbelikan tanpa izin. Semua barang bukti yang ditemukan langsung disita dan akan diuji lebih lanjut untuk mengetahui komposisi serta jalur peredarannya.
Tersangka berinisial DS (32 tahun), seorang warga Palimanan yang menjadi pemilik rumah kontrakan tersebut, berhasil diamankan oleh petugas di lokasi. Ia mengaku telah menyimpan obat-obatan tersebut atas perintah seseorang yang belum dapat diidentifikasi.
Hasil penindakan menunjukkan bahwa pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 2.150 paket obat keras berbagai merek, yang terdiri dari 1.200 paket obat jenis A, 500 paket obat jenis B, dan 450 paket obat jenis C. Selain itu, juga disita beberapa alat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan pencatatan transaksi.
Selama operasi tidak ada kerusuhan yang terjadi dan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kapolresta Cirebon berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat keras ilegal.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kesehatan masyarakat. Semoga langkah ini dapat menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Bung Arya

