Payakumbuh, Liputan12.com – Pemerintah Kota Payakumbuh menyelenggarakan Seminar Hukum bertajuk "Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan" untuk memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh pada Senin (15/6/2026) diikuti oleh 130 pejabat struktural dari berbagai perangkat daerah.
Seminar ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai dengan koridor hukum, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas korupsi.
"Penguatan kapasitas hukum ASN adalah fondasi penting agar setiap program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar salah satu pihak terkait.
Kerjasama dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas membuat seminar ini dapat terlaksana dengan baik, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.
Dalam arahannya, Elzadaswarman menyampaikan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 mengharuskan aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan.
"Sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab besar. Di satu sisi kita dituntut untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum. Pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, ASN harus memiliki pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan secara tepat, terukur, dan sesuai perundang-undangan.
"Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga akan mempengaruhi pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ucapnya.
Menurut Elzadaswarman, seminar ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian dan kepercayaan diri kepada ASN dalam menjalankan program kerja serta mengelola anggaran daerah.
"Setelah memahami batasan yang diperbolehkan dan yang dilarang, ASN tidak perlu bekerja dalam rasa takut yang berlebihan. Yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan, berintegritas, dan mengedepankan akuntabilitas," tandasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh Nofriwandi melaporkan bahwa peserta seminar berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga seluruh lurah se-Kota Payakumbuh.
Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil mengulas perkembangan rezim pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa Indonesia kini memasuki fase "rezim ganda" dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Ketentuan mengenai korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai hukum khusus (lex specialis), tetapi juga telah diakomodasi dalam KUHP Nasional sebagai hukum umum," jelas Prof. Elwi.
Menurutnya, keberadaan dua rezim hukum tersebut bukan untuk menimbulkan tumpang tindih aturan, melainkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dalam praktiknya, apabila suatu perbuatan secara khusus diatur dalam UU Tipikor, maka ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum.
Aldo



