Tuban, Liputan12.com – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Tuban kembali muncul ke permukaan dan memicu kemarahan publik luas. Aktivitas pengurasan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pengusaha mikro diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ironisnya, aparat yang seharusnya menjaga ketertiban justru diduga hanya menjadi penonton pasif terhadap praktik yang jelas melanggar peraturan.
Berbagai sumber dari masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi di lokasi tertentu sudah menjadi rahasia umum di wilayah Kecamatan Rengel. Selain diduga menyebabkan kelangkaan pasokan solar bagi kalangan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, praktik ini juga diduga melibatkan jaringan yang terstruktur dengan baik sehingga sulit untuk disentuh oleh aparat penegak hukum.
“Sudah lama lokasi itu beroperasi dan menjadi tempat penimbunan solar subsidi. Tapi tidak pernah ada tindakan apapun dari pihak berwajib. Sementara kami di lapangan sering kesulitan mendapatkan solar untuk keperluan produksi, padahal itu hak kami sebagai masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada penuh kekesalan.
Kritik keras juga datang dari sejumlah aktivis masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Tuban. Mereka menilai bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat dugaan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan BBM subsidi, yang secara langsung merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.
“Kalau masyarakat kecil hanya mengambil 20 liter saja untuk keperluan darurat bisa langsung ditangkap dan dikenai sanksi. Tapi kalau sudah skala besar seperti ini, dengan jumlah yang tidak sedikit, aparat tiba-tiba bisu dan tidak bergerak. Ini ada apa dengan penegakan hukum di sini?” kata Sukadi, SH, Ketua Umum Himpunan Jurnalis Masyarakat (HJM) Tuban, pada hari Minggu (14/06/2026).
Absennya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) membuat publik semakin menduga adanya indikasi pembiaran, kelalaian berat, bahkan potensi adanya permainan atau kolusi di balik layar. Dugaan ini semakin diperkuat karena lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi tidak berada jauh dari kantor Polsek Rengel, sehingga seharusnya mudah untuk dipantau dan ditindak.
Penyimpangan BBM subsidi bukan hanya persoalan kriminal biasa yang bisa dianggap remeh. Solar subsidi diberikan oleh negara dengan tujuan khusus untuk mendukung produktivitas masyarakat kecil, petani, nelayan, serta transportasi umum yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Ketika ada pihak yang sengaja menimbunnya untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dan mendapatkan keuntungan besar, dampaknya sangat luas – harga solar di pasaran menjadi tidak stabil, kelangkaan terjadi di daerah-daerah yang membutuhkan, dan pada akhirnya masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat justru menjadi korban utama.
Selain itu, praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi juga merupakan tindak pidana yang masuk dalam kategori extraordinary crime, karena merugikan keuangan negara secara signifikan dan mengganggu stabilitas perekonomian daerah.
“Undang-undang dan pasal yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas,” tegas Sukadi.
Sementara itu, Sudekhan, SH, Kabid Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) LSM HJM, menjelaskan secara rinci sejumlah peraturan yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini:
1. UNDANG-UNDANG MIGAS
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Pasal 55: Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 53 huruf b: Meliputi penyimpanan BBM tanpa izin dan niaga BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
2. UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika ada dugaan keterlibatan atau pembiaran dari aparat penegak hukum):
- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan atau sengaja membiarkan praktik yang merugikan negara dapat dipidana dengan penjara antara 1 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 11 dan Pasal 12: Mengatur tentang tindak pidana gratifikasi atau penerimaan sesuatu yang bernilai dari pihak lain agar bersikap tidak adil atau menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
3. KODE HUKUM PIDANA (KUHP)
- Pasal 421 KUHP: Mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau pejabat publik yang tidak menjalankan kewajiban dengan benar atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan.
Kasus dugaan penampungan solar subsidi di wilayah Kecamatan Rengel memberikan gambaran yang buram tentang sistem penegakan hukum di Kabupaten Tuban. Ketika dugaan praktik penyelewengan BBM ilegal bisa berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, sementara aparat penegak hukum tampaknya tidak mengambil langkah apapun, publik wajar bertanya-tanya apakah hukum hanya berlaku dan tegas kepada rakyat kecil.
Masyarakat kini menanti tindakan nyata yang konkrit dari pihak kepolisian tingkat Kabupaten Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, maupun pemerintah daerah Kabupaten Tuban agar kasus ini tidak hanya berakhir sebagai tontonan publik tanpa adanya keadilan yang ditegakkan.
Ther


