KUANTAN SINGINGI, Liputan12com – Aksi tegas dilakukan aparat gabungan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memusnahkan sebanyak 145 rakit PETI di Sungai Batang Kuantan pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini melibatkan 260 personel dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, dan BPBD, dengan cakupan wilayah melintasi Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur TNI dan pemerintah daerah. Sebelum melaksanakan tindakan di lapangan, seluruh personel mengikuti apel penertiban PETI di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti yang berfungsi sebagai titik kumpul sekaligus penyamaan visi terkait tujuan operasi gabungan tersebut.
Dalam arahan pada apel, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menindak aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah Kuansing. "Kegiatan ini operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pertambangan tanpa izin," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya preventif telah dilakukan lebih dulu, mulai dari sosialisasi hingga imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Penindakan kali ini menjadi langkah lanjutan setelah jalur persuasif ditempuh secara maksimal. Personel diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan humanis, menjaga keselamatan semua pihak, menghindari tindakan provokatif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis selama pelaksanaan operasi.
Pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak ke titik sasaran dengan menggunakan 4 unit speed boat untuk menyusuri Sungai Batang Kuantan, mengingat sebagian besar rakit PETI berada di tengah aliran sungai. Sasaran penertiban tersebar di 6 desa, yaitu Desa Pulau Busuk, Pulau Panjang, dan Ketaping Jaya di Kecamatan Inuman; serta Desa Tanjung Medan, Sikak, dan Pulau Bayur di Kecamatan Cerenti.
Di lokasi, petugas melakukan perusakan dan pemusnahan sarana PETI dengan cara dibakar. Mesin dompeng dan rakit yang digunakan untuk menambang ilegal juga ikut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada warga tentang larangan PETI yang tidak hanya merusak lingkungan sungai tetapi juga melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Hasil operasi menunjukkan bahwa tim gabungan berhasil menertibkan 145 unit rakit PETI. Rinciannya, sebanyak 43 rakit berada di Kecamatan Inuman (Ketaping Jaya 15 rakit, Pulau Busuk 16 rakit, Pulau Panjang 12 rakit) dan 102 rakit di Kecamatan Cerenti (Tanjung Medan 21 rakit, Sikak 29 rakit, Pulau Bayur 52 rakit).
Selama pelaksanaan operasi tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita. Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Operasi ditutup dengan apel konsolidasi pada pukul 19.00 WIB di Pasar Cerenti.
Kapolres AKBP Hidayat Perdana mengapresiasi kerja sama yang solid dari semua personel yang terlibat. Ia berharap bahwa penindakan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Penulis : Alfitria
