JAMBI (Liputan12.com) – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) secara sah berada dalam kepemilikan negara, dengan dasar hukum kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang telah diterbitkan resmi.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak. Juru Bicara Pemprov Jambi sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua sertifikat HPL.
"Salah satunya berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi, dan yang lainnya di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi," ujar Ariansyah.
Menurut dia, setiap klaim kepemilikan tanah harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan sertifikat resmi dari negara. Kepastian hukum atas tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi atau dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi," tegasnya.
Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
"Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi," jelasnya.
Posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi semakin diperkuat dengan keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjabtim melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan setempat, Egi Metri Wilda.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan tersebut," tulis Egi dalam surat resminya.
Sebelumnya, Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah terkait aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di bawah HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.
Dengan adanya sertifikat resmi serta dukungan data dari Kantor Pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi perdebatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ari ddk

