- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Payakumbuh Ajukan Dua Ranperda, Dorong Tata Kelola Pemerintahan dan Identitas Budaya Daerah

Selasa, 09 Juni 2026 | 6/09/2026 03:05:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T20:05:18Z

PAYAKUMBUH, Liputan12com – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah. Kedua Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh.

Pengajuan kedua Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat pada Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah yang telah terlaksana. Menurutnya, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp762,79 miliar.

"Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi dengan capaian mencapai Rp166,87 miliar atau 105,63 persen," ujarnya.




Menurut Wali Kota, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 meningkat Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp753,32 miliar. Peningkatan ini terutama didorong oleh bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsional pajak (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada tahun 2025.

"Sebelumnya, pendapatan dari PKB dan BBNKB merupakan bagian dari pendapatan bagi hasil pajak, namun mulai tahun 2025 menjadi objek pajak daerah yang langsung masuk ke kas daerah," jelasnya.

Dari sisi belanja, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar. Belanja operasi terealisasi sebesar 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.

"Realisasi belanja daerah tahun 2025 meningkat Rp22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp742,72 miliar," tambahnya.

Zulmaeta juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Payakumbuh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan pencapaian ke-12 secara berturut-turut bagi kota tersebut.

"Meski telah meraih WTP, kami tetap mengimbau seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai landasan hukum penetapan lagu resmi daerah. Menurut Zulmaeta, Mars Payakumbuh ciptaan Genta Nafri Wenda diharapkan tidak hanya menjadi simbol budaya daerah, tetapi juga sarana memperkuat identitas, menumbuhkan rasa bangga, mempererat kebersamaan masyarakat, serta mengenalkan nilai-nilai lokal kepada generasi muda.

"Mars Payakumbuh diharapkan menjadi motivasi, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, sekaligus menciptakan suasana positif di tengah masyarakat. Lagu ini dapat digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya sebagai media penguatan karakter serta pelestarian budaya daerah," jelasnya.

Wali Kota berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan lanjutan terhadap kedua Ranperda tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus pelestarian identitas budaya daerah.


Aldo

×
Berita Terbaru Update