- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon

Selasa, 02 Juni 2026 | 6/02/2026 10:49:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T03:49:39Z

CIREBON, Liputan12.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Teknik Pencarian dan Pengamanan Barang Bukti (Tekab) Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin (21/4/2025) silam. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam dengan total kerugian korban mencapai Rp21.800.000,-.

"Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Imara Utama pada Senin (1/6/2026).

Modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi adalah dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas berisi telepon genggam milik korban sebelum membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.

Dari pengungkapan kasus curat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya handphone yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, 2 buah tas selempang, 1 set kunci Y beserta anak kunci, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target, serta barang bukti lainnya.

Tersangka LA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan barang bukti lain dalam jaringan kejahatan yang sama.


Penulis : Bung Arya

×
Berita Terbaru Update