ROKAN HILIR, Liputan12com – Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Operasi kewilayahan yang menjadi bagian dari program nasional ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin (8/6/2026) dengan fokus pada penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Rohil, AKP Luthfi Indra Praja, S.I.K., menegaskan bahwa operasi kali ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
"Kami ingin menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Oleh karena itu, pendekatan yang kami lakukan adalah menggabungkan edukasi kepada masyarakat dengan penegakan hukum yang tegas namun tetap menghargai martabat manusia," jelas AKBP Isa Imam Syahroni.
9 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan akan membidik sembilan jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, antara lain:
1. Knalpot Brong: Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, baik dari segi suara maupun konstruksi.
2. Truk ODOL (Over Dimension): Kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrik, seperti menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi teknis lainnya yang dapat membahayakan keselamatan berkendara.
3. Aksesoris Terlarang: Kendaraan pribadi yang nekat menggunakan sirine, rotator, maupun lampu strobe (strobo) yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan dinas resmi sesuai peruntukannya.
4. TNKB Non-Standar: Penggunaan plat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Travel Ilegal: Kendaraan pribadi yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial tanpa memiliki izin trayek resmi dari dinas terkait.
6. Alih Fungsi Angkutan: Kendaraan yang secara teknis dirancang untuk angkutan barang namun digunakan untuk mengangkut orang, yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.
7. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Kendaraan umum atau penumpang yang dipaksakan beroperasi meskipun kondisinya tidak memenuhi standar keselamatan, baik dari segi mesin, rem, maupun kelengkapan lainnya.
8. Pelanggaran Pemotor: Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI atau melakukan boncengan lebih dari satu orang sesuai ketentuan.
9. Parkir Liar di Area Wisata: Kendaraan pengunjung tempat wisata yang melakukan parkir sembarangan di bahu jalan atau area yang tidak ditentukan, sehingga dapat memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
Imbauan untuk Mitra Kamtibmas dan Masyarakat
Melalui momentum pelaksanaan operasi ini, Polres Rokan Hilir mengajak seluruh mitra kepolisian, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta instansi terkait untuk bersama-sama mengampanyekan pentingnya berlalu lintas yang tertib dan aman.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Rokan Hilir untuk memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga dokumen lainnya. Selain itu, pastikan kendaraan dalam kondisi standar pabrik dan aman untuk digunakan sebelum berkendara. Keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan kita bersama dan tanggung jawab semua pihak," ujar Kapolres Rohil.
Dengan dimulainya Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, pihak Polres Rokan Hilir berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dapat semakin meningkat, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.
Rokan Hilir, 7 Juni 2026
Editor : Al Fitria
