- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Tindak Asusila yang Melibatkan Perangkat Desa Terjadi Lagi di Jepara, Warga Geram

Selasa, 02 Juni 2026 | 6/02/2026 09:18:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T02:18:50Z

JEPARA, Liputan12com – Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali diguncang oleh dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum perangkat desa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/05/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah seorang wanita berinisial AMD (18 tahun).

Warga sekitar sudah lama menaruh kecurigaan terhadap perilaku sang oknum perangkat desa RS dan AMD. Menurut pengakuan salah seorang warga, sebelumnya pernah ada yang melihat keduanya diduga pergi ke sebuah hotel bersama-sama.

Sebelum penggerebekan dilakukan, warga menduga RS telah berada di rumah AMD sejak tengah malam dan baru keluar menjelang subuh. Saat itu, ia langsung disergap oleh warga yang telah menunggu.

SM (40 tahun), salah satu warga sekitar, menjelaskan kronologi kejadian saat ditemui awak media. "Sekitar pukul 00.30, salah satu warga melihat RS masuk ke rumah AMD. Setelah itu, lampu dalam rumah AMD mati. Karena merasa curiga, kami mulai memantau secara diam-diam. Saat menjelang subuh, sekitar pukul 04.00, RS keluar dari rumah AMD dengan berjalan kaki. Saat itulah warga yang sudah lama menunggu langsung menangkapnya," tuturnya pada Minggu (31/05/2026).

Situasi sempat menjadi ricuh akibat kemarahan warga yang meluap, membuat RS hampir menjadi sasaran amuk massa. Beruntung, aparat dari Polsek Nalumsari segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga setempat.

RS dan AMD kemudian diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan dari massa, sebelum akhirnya digiring ke Polsek Nalumsari untuk memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nalumsari melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Sumarsono membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian pada awalnya hanya melakukan tugas pengamanan.

"Kami hanya melakukan pengamanan terhadap kedua pihak yang bersangkutan. Untuk proses hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jepara," ujar Iptu Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat. "Kami mengamankan yang bersangkutan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri yang bisa memperparah situasi," imbuhnya.

Diketahui, RS merupakan perangkat Desa (Modin) sekaligus guru ngaji dengan status sudah menikah, sementara AMD masih berstatus lajang. Hal ini menjadi pemicu kemarahan warga, yang merasa geram karena sang oknum perangkat desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini kembali membuat masyarakat geram, mengingat sebelumnya pernah terjadi dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum perangkat desa di Desa Bringin, Kecamatan Batealit. Kini, publik semakin menyorot tajam tentang moralitas dan perilaku oknum aparat desa di Kabupaten Jepara, serta menekankan pentingnya pembinaan akhlak yang lebih intensif dan penegakan hukum yang tegas bagi perangkat desa yang melanggar aturan serta norma sosial masyarakat.


Gun/Jpr

×
Berita Terbaru Update