- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di SMAN 1 Tanjung Raja, Biaya Capai Hampir Rp3 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 6/27/2026 12:22:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-27T05:22:30Z


 
OGAN ILIR, Liputan12.com, – Isu dugaan praktik penjualan seragam yang wajib dilakukan melalui pihak sekolah kembali mencuat di SMA Negeri 1 Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini bermula dari pemberitahuan yang disampaikan kepada para orang tua dan siswa terkait kewajiban pembelian perlengkapan bersekolah dengan nilai yang cukup tinggi.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, biaya yang dibebankan mencapai Rp2.950.000. Jumlah itu mencakup dua set seragam nasional yaitu putih abu‑abu dan Pramuka, serta jas almamater, baju batik, baju muslim, dan berbagai atribut lainnya. Padahal seragam nasional sejatinya merupakan pakaian standar yang dapat dibeli secara bebas di pasar, toko pakaian atau penjahit mana pun, asalkan sesuai model dan warna yang ditetapkan.
 
Pengukuran ukuran baju dilakukan langsung di lingkungan sekolah, sedangkan pembayaran diminta paling lambat hari Selasa mendatang. Belum ada rincian harga per jenis barang maupun penjelasan mengapa pembelian tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua siswa.
 
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Sahril selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan belum memberikan tanggapan atau jawaban hingga berita ini diturunkan.
 
Praktik ini bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang melarang sekolah menjual seragam atau mewajibkan pembelian dari tempat tertentu. Hal ini juga diatur tegas dalam peraturan perundang‑undangan:
 
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:
 
- Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahannya di lingkungan satuan pendidikan.
- Pasal 198: Komite sekolah atau dewan pendidikan juga dilarang melakukan penjualan seragam dan perlengkapan sekolah sejenis.
 
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah:
 
- Pasal 12: Sekolah hanya berwenang mengatur model, warna, dan kelengkapan seragam. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian dari pihak tertentu atau menjadikannya syarat mengikuti pembelajaran. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali siswa.
 
Orang tua berharap Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya agar tidak memberatkan masyarakat.
×
Berita Terbaru Update