Kerinci – Liputan12.com -- Kepolisian Resor (Polres) Kerinci sedang mendalami kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, di mana dana yang seharusnya membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu diduga diselewengkan oleh oknum pejabat kampus.
Periksa Mantan Ketua dan Bendahara Kampus
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kerinci telah mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah saksi kunci terkait kasus ini. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap pejabat yang mengelola anggaran pada periode terjadinya dugaan penyelewengan. Kasat Reskrim Polres Kerinci Very Prasetyo mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap mantan Ketua dan Bendahara STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.
"Ya sudah dilakukan pemeriksaan, saat ini masih menunggu hasil Audit dari PP Muhammadiyah," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (26/06/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, total kerugian negara akibat pengelolaan dana beasiswa yang tidak transparan ditaksir mencapai minimal Rp845 juta, bahkan berpotensi menyentuh angka miliaran rupiah seiring dengan pengembangan analisis dokumen keuangan kampus.
Proses Hukum tetap Berlanjut Meski Ada Pengajuan Kembalian Kerugian
Meskipun sempat beredar kabar adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terkait, aparat penegak hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polres Kerinci memastikan penyelidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menentukan status tersangka dalam waktu dekat.
Menurut ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian hanya menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman, namun tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan berkoordinasi dengan ahli audit keuangan untuk memastikan angka pasti kerugian negara sebelum menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Jemi
