Manado, Liputan12.com – Langkah hukum yang menyeret Vivian usai mengunggah konten di media sosial yang mengkritik proses dan putusan pengadilan memunculkan pertanyaan publik luas. Pasalnya, kritik yang disampaikan Vivian dinilai merupakan bentuk ekspresi atas kekecewaan terhadap suatu putusan hukum, bukan serangan pribadi yang secara nyata merugikan pihak tertentu.
Dalam unggahan yang beredar luas di ruang maya, Vivian menyampaikan pandangan dan kekecewaannya terhadap proses penegakan hukum yang menurutnya belum memenuhi rasa keadilan. Kritik tersebut secara eksplisit ditujukan pada proses dan hasil putusan pengadilan, bukan pada kehidupan pribadi atau karakter seseorang secara khusus.
Sejumlah pihak termasuk aktivis hukum dan masyarakat awam menilai bahwa laporan terhadap Vivian berpotensi menimbulkan kesan bahwa kritik terhadap proses hukum dapat dipidanakan, padahal hak menyampaikan pendapat dijamin secara konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat: apa bentuk kerugian nyata yang dialami Niraya Sarry akibat unggahan tersebut?
Hingga kini, belum terlihat secara jelas adanya kerugian materiil maupun akibat hukum langsung yang ditimbulkan dari unggahan yang berisi kritik terhadap putusan pengadilan tersebut. Justru substansi unggahan lebih banyak berisi ekspresi kekecewaan dan pandangan pribadi terhadap proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Pengamat kebebasan berekspresi menilai bahwa kritik terhadap lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun putusan pengadilan merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrol sosial dalam negara demokrasi, selama tidak mengandung fitnah, penghinaan personal, maupun informasi bohong yang disengaja dan dapat merugikan pihak tertentu.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyentuh batas tipis antara perlindungan nama baik pihak tertentu dengan hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan yang adil dan merata.
JeEv
