- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

WALIKOTA PAYAKUMBUH ZULMAETA PASTIKAN SELURUH MASYARAKAT DAPATKAN LAYANAN KESEHATAN MELALUI JKN-KIS, TARGET THC 100% TAHUN 2026

Kamis, 07 Mei 2026 | 5/07/2026 10:42:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T03:42:05Z
Capaian saat ini 98,46 persen, tersisa 2.323 jiwa yang akan dicapai dengan dukungan anggaran dan kerjasama lintas sektor

Payakumbuh, liputan12.com – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman, memberikan jaminan bahwa seluruh masyarakat Kota Payakumbuh akan mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Pemerintah Kota Payakumbuh menetapkan target pencapaian Total Health Coverage (THC) 100 persen pada tahun 2026, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh warga kota.

Komitmen ambisius ini mengemuka dalam Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Health Coverage (UHC) yang digelar antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh. Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan lantai II Kantor BPJS Kesehatan Payakumbuh pada Kamis (06/05/2026) dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda.

"Saat ini capaian kepesertaan JKN-KIS Kota Payakumbuh telah mencapai angka 98,46 persen, dengan peserta terdaftar sebanyak 148.546 jiwa dari total jumlah penduduk Kota Payakumbuh yang berjumlah 150.869 jiwa. Masih tersisa sebanyak 2.323 jiwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Kami telah menghitung secara detail kebutuhan anggaran sebesar Rp87.809.400 per bulan guna menjaring seluruh 2.323 jiwa non JKN tersebut. Target kita tahun 2026 ini adalah benar-benar mencapai 100 persen kepesertaan, sehingga tidak ada satu pun warga Kota Payakumbuh yang terlewatkan dari perlindungan kesehatan," ujar Wakil Wali Kota Elzadaswarman yang menyampaikan pesan dari Wali Kota Zulmaeta.

Untuk mendukung pencapaian target THC 100 persen tersebut, Elzadaswarman menyampaikan tiga dukungan strategis yang akan diberikan oleh Pemko Payakumbuh. Pertama, menyediakan data badan usaha potensial yang akan didaftarkan sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU). Kedua, mendukung penetapan peraturan daerah yang mewajibkan pendaftaran pekerja bagi setiap badan usaha yang beroperasi di Kota Payakumbuh. Ketiga, mendukung implementasi program Anggota Keluarga Tambahan (AKT) sebesar 1% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.



"Kita tidak hanya fokus pada jumlah, tetapi juga pada kualitas dan pemerataan akses. Saat ini terdapat 12 kelurahan dengan capaian kepesertaan di bawah 98 persen, seperti Kelurahan Kapalo Koto Dibalai dengan capaian 95,68 persen, Padangtongah Balainanduo dengan 96,07 persen, dan Kotokociak Kubu Tapakrajo dengan 96,35 persen. Ini menjadi perhatian khusus kita," jelasnya.

Wakil Wali Kota juga meminta agar Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan di kelurahan-kelurahan tersebut. "Kota Payakumbuh harus menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera Barat bahkan Indonesia dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang sesungguhnya. Tanpa kerja sama yang erat antara berbagai sektor dan instansi, target ambisius ini tidak akan tercapai," pungkasnya dengan penuh tekad.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi sekaligus Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menegaskan bahwa Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi UHC yang dibentuk ini memiliki enam tujuan strategis yang menjadi landasan kerja sama antara Pemko Payakumbuh dan BPJS Kesehatan.

"Pertama, menyelesaikan berbagai masalah yang muncul terkait dengan implementasi JKN-KIS dan memberikan solusi yang tepat. Kedua, membangun komunikasi yang efektif dan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan utama. Ketiga, menyamakan persepsi dan pemahaman bersama dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS. Keempat, mewujudkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah dalam kegiatan sosialisasi, monitoring, evaluasi, serta penyediaan fasilitas pelayanan tanpa adanya diskriminasi. Kelima, mempermudah koordinasi antar instansi terkait. Keenam, dan yang paling penting, mewujudkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Kota Payakumbuh," rinci Rida Ananda.



Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/1926/SJ yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran kepesertaan JKN-KIS. Pemerintah daerah diamanahkan untuk menyediakan dukungan keuangan untuk pembayaran iuran bagi Peserta Binaan Industri (PBI), Peserta Binaan Pekerja Umum (PBPU) yang ditanggung Pemda, serta bantuan iuran lainnya, termasuk pemanfaatan sumber dana dari pajak rokok daerah.

"Kita harus memastikan bahwa validasi data dilakukan secara berkala melalui sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan. Penting bagi kita untuk menjaga kualitas data agar tidak terjadi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) karena ketidakpatuhan terhadap program JKN-KIS yang telah ditetapkan pemerintah pusat," tegasnya dengan tegas.

Rida Ananda menambahkan bahwa hasil fasilitasi dari forum ini akan disesuaikan dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah tahun 2026, dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Optimalisasi penggunaan teknologi informasi seperti sistem Satu Data Indonesia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Sistem Informasi Pengelolaan Dana (SIPD) juga menjadi kunci utama dalam menjaga akurasi data kepesertaan yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas komitmen yang telah diberikan oleh Pemko Payakumbuh selama ini dalam mendukung program JKN-KIS. Menurutnya, kerja sama yang terjalin telah memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di Kota Payakumbuh.

"Forum Komunikasi UHC ini dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Nomor 64 Tahun 2026 sebagai wadah untuk melakukan komunikasi yang intensif dan berkala antara semua pihak terkait. Tujuan utama dari pembentukan forum ini adalah untuk mencapai penyelesaian masalah yang ada, memberikan solusi yang tepat, serta melakukan mitigasi risiko yang mungkin muncul di kemudian hari. Kami juga berharap forum ini dapat mempermudah koordinasi antar instansi dalam menyelesaikan berbagai kendala operasional yang sering muncul di lapangan," ujar Defiyanna.

Ia memaparkan bahwa data per tanggal 1 Mei 2026 menunjukkan tingkat keaktifan peserta JKN-KIS di Kota Payakumbuh mencapai angka 85,77 persen atau sebanyak 128.505 jiwa. Meskipun demikian, capaian cakupan peserta sempat mengalami penurunan tipis pada bulan Mei akibat penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.041 jiwa yang belum terdata sebagai peserta JKN-KIS.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Payakumbuh yang telah menyiapkan skema anggaran melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dengan sistem budget sharing sebesar 80%-20% antara pemerintah provinsi dan kota, serta juga telah mempersiapkan opsi pendanaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pencapaian UHC. Total kebutuhan anggaran tahunan untuk program ini mencapai lebih dari Rp20 miliar," jelasnya.

Defiyanna juga menyoroti adanya sebanyak 2.067 jiwa peserta PBI JK yang masuk dalam kategori non aktif pada periode Februari–April 2026, yang perlu segera dilakukan proses reaktivasi. Ia berharap melalui forum ini, seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan pengisian kuota yang tersisa melalui pendekatan berbasis data kependudukan yang valid dan akurat.

Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi UHC kali ini berhasil membuahkan kesepakatan bersama antara semua pihak yang hadir. Beberapa poin kesepakatan utama yang dihasilkan antara lain memperkuat sistem monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, mengoptimalkan pengisian kuota kepesertaan yang tersisa, melakukan proses rekonsiliasi data secara berkala antara berbagai instansi terkait, serta menyusun regulasi daerah yang mendukung perluasan kepesertaan JKN-KIS.

Target nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang mewajibkan pencapaian cakupan kepesertaan JKN-KIS sebesar 98,6 persen dan tingkat keaktifan sebesar 80 persen diharapkan tidak hanya tercapai, tetapi bahkan terlampaui oleh Kota Payakumbuh pada tahun 2026 mendatang.


Penulis : Aldo 

×
Berita Terbaru Update