Tersangka Sempat Mencoba Membuang Sabu Saat Akan Diamankan
LABUHANBATU, Liputan12com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir, dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial RAR alias Agus (40 tahun) pada hari Senin (18/05/2026). Penangkapan dilakukan saat tersangka membawa sabu menggunakan sepeda motor KLX di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sastrawan Ginting dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran narkotika di wilayah tersebut. Tim penyidik melakukan penyelidikan sejak pukul 15.00 WIB dan berhasil menghentikan pelaku sekitar satu jam kemudian saat ia melintasi jalan kebun sawit milik PT HPP.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba menghindari penyitaan dengan membuang satu bungkus plastik klip yang ternyata berisi sabu. Dari hasil penggeledahan terhadap diri tersangka dan kendaraannya, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu dengan berat bruto 4,19 gram, 1 plastik klip kosong, tas sandang, telepon seluler tipe Vivo, dompet merek Lacoste, uang tunai sebesar Rp353 ribu, serta sepeda motor KLX yang tidak memiliki pelat nomor.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, Agus mengaku bahwa sabu yang dibawanya miliknya sendiri dan diperoleh dari seorang pria berinisial AB yang bertempat tinggal di Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
"Tim langsung melakukan pengembangan kasus dan pencarian terhadap pelaku tersangka lainnya yaitu AB, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Kami akan terus melakukan upaya untuk melacak dan menangkapnya agar dapat diadili sesuai hukum," ujarnya pada hari Selasa (19/05/2026).
Tersangka RAR alias Agus beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika agar kasus peredaran barang haram ini dapat ditekan secara maksimal.
