- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim dan Humas Polres Kendal Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Total Kerugian Rp122,85 Juta

Senin, 04 Mei 2026 | 5/04/2026 11:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T16:23:07Z

KENDAL, liputan12.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bekerja sama dengan Seksi Humas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus penggandaan uang. Pelaku yang dikenal dengan julukan "Mbah Ekan" atau berinisial EK diduga telah meyakinkan korban dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk menarik uang gaib dan melipatgandakan uang melalui serangkaian ritual khusus yang diklaim khas.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, pada konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kendal pada Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima dari korban yang merasa telah tertipu setelah menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar kepada pelaku. Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan keyakinan masyarakat terhadap hal-hal gaib dan harapan akan kekayaan instan.

"Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 27 April 2026, yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka pada 29 April 2026," ujar AKP Bondan Wicaksono dalam konferensi pers tersebut.

Peristiwa penipuan terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yaitu sejak 27 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026. Selama waktu tersebut, aksi penipuan berlangsung di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Dusun Wates, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Lokasi tersebut sengaja dipilih oleh pelaku sebagai tempat untuk melakukan ritual palsu dengan tujuan meyakinkan korban akan keabsahan kemampuan yang diajukan.

Tersangka yang telah diamankan adalah EB alias Mbah E (46 tahun), warga Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan cermat membangun citra bahwa dirinya memiliki kesaktian dan kemampuan spiritual khusus yang memungkinkannya untuk menggandakan uang dalam jumlah besar melalui proses ritual gaib yang diklaim telah diwariskan secara turun temurun.

Korban dalam kasus ini adalah RTH (56 tahun), seorang karyawan BUMN yang berasal dari Trenggalek, Jawa Timur. Korban awalnya terpikat dan percaya penuh dengan janji kemampuan penggandaan uang yang ditawarkan pelaku. Secara bertahap dan melalui berbagai alasan yang diberikan pelaku, korban menyerahkan uang dengan total jumlah mencapai Rp122.850.000 dengan harapan uang tersebut akan digandakan sesuai dengan janji yang telah disampaikan.

"Pelaku menggunakan berbagai tipu muslihat dengan cara meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan melalui proses ritual khusus dan kemudian digandakan dalam waktu tertentu. Namun kenyataannya, uang yang diterima dari korban justru dipakai oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan beberapa pembelian barang pribadi," jelas AKP Bondan Wicaksono dengan tegas.

Setelah melakukan penyelidikan yang cermat dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 29 April 2026 di kediamannya. Dari tangan tersangka serta lokasi yang menjadi tempat ritual palsu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung praktik penipuan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tas yang digunakan untuk menyimpan uang korban, rekening koran bank yang menunjukkan aliran dana dari korban, kain kafan yang digunakan sebagai bagian dari tata cara ritual, sajadah, pecahan ubin bekas pembakaran kemenyan yang dibuat sebagai bukti proses ritual, bunga mawar kering sebagai dekorasi ritual, beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan ritual, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, buku tabungan, serta kartu debit yang terkait dengan rekening yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka saat ini dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing dapat diancam dengan pidana penjara hingga beberapa tahun.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada berbagai janji penggandaan uang atau janji kekayaan instan yang seringkali digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan. "Masyarakat harus lebih waspada dan kritis terhadap segala bentuk penawaran yang terlalu menarik untuk dipercaya, karena tidak ada cara yang mudah untuk mendapatkan kekayaan secara instan tanpa kerja keras yang sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku," tegas AKP Bondan Wicaksono dalam penutup konferensi pers.


Penulis : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update