"Dampingi dari Awal Proses BAP, Ada Bukti Foto dan Video," Ujarnya
INDRAMAYU, Liputan12.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang melibatkan terdakwa Ririn dan Priyo berlangsung dengan suasana yang cukup memanas pada hari Rabu (13/05/2026). Agenda utama sidang adalah kesaksian Ririn, namun pernyataannya bahwa tidak pernah didampingi pengacara selama proses pembuatan Berita Pemeriksaan Acara (BAP) membuat mantan pengacara yang pernah mendampinginya, Ruslandi, murka dan menyatakan siap bersaksi bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
"Apa yang diucapkan tadi oleh terdakwah Ririn itu bohong tidak benar, karena dari awal BAP oleh pihak penyidik, dan saya yang dampingi," ujar Ruslandi kepada Radar Indramayu setelah sidang.
Ruslandi mengaku telah memperhatikan setiap tahapan proses pemeriksaan, mulai dari penangkapan hingga pembuatan BAP. Ia menyebut bahwa Ririn sempat menyampaikan adanya intimidasi saat proses penangkapan, namun pernyataan yang disampaikannya di persidangan mengenai proses BAP seluruhnya tidak sesuai dengan fakta.
"Saya mendampingi Ririn itu dari jam 11 siang sampai jam 1 malam, paling keluar hanya ke toilet atau lainnya kemudian balik lagi. Ririn itu pelan-pelan dalam menyampaikan keterangan, bahkan ada rekaman videonya, jadi tidak benar kalau dikatakan hanya foto ambil dokumen terus keluar. Saya dampingi karena ini kasus pembunuhan berat jadi saya juga harus menggali secara mendalam," terangnya.
Menurut Ruslandi, pada saat pembuatan BAP, pihak penyidik telah melakukan serangkaian pertanyaan terkait motif perbuatan, apakah ada orang lain yang terlibat atau bahkan memerintahkan. "Kita tanyakan berulang-ulang kali apakah ada orang lain yang terlibat, dan setiap ditanya, terdakwa mengatakan tidak ada nama-nama tertentu yang terlibat," tuturnya.
Terkait pernyataan Ririn bahwa tidak pernah diperiksa oleh anggota penyidik, Ruslandi menegaskan hal itu tidak benar. "Priyo dan Ririn ditanya oleh penyidik secara menyeluruh. Mana mungkin BAP dibuat sendiri kemudian ditandatangani, karena BAP itu hasil dari tanya jawab antara tersangka dengan penyidik," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak penyidik tidak akan menganggap remeh kasus sebesar ini yang menelan 5 nyawa. "Ini pembunuhan 5 nyawa dengan cara yang tidak manusiawi, jadi mustahil penyidik melakukan proses secara sembarangan," ujarnya.
Ruslandi menjelaskan bahwa saat mendampingi kedua terdakwa dalam proses pemeriksaan, mereka tidak menyebut nama Aman Yani, Joko, Hardi, atau Yoga. Kedua terdakwa saling mengakui dan menyaksikan perbuatan masing-masing – Priyo menyaksikan apa yang dilakukan Ririn dan sebaliknya – sehingga alur cerita tersebut berasal dari kedua terdakwa sendiri, bukan dari penyidik.
"Tadi saya juga dengar ada pencabutan BAP, ya itu hak terdakwah untuk tidak mengakui, tapi nanti resikonya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Validitas keterangan tersebut dan alat bukti yang mendukung akan disajikan oleh penyidik," paparnya.
Ruslandi menegaskan siap memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi yang menyaksikan proses pembuatan BAP, sesuai dengan fakta dan bukti yang dimiliki oleh penyidik mulai dari TKP hingga hasil penyelidikan saintifik yang semuanya diakui oleh terdakwa saat proses BAP. "Ada bukti foto dan video, saya bersama penyidik sama-sama ingin mengetahui kebenaran. Bahkan penyidik juga bertanya apakah ini hanya urusan rental mobil atau ada orang atau hal lain yang terlibat," katanya.
Diketahui bahwa Ruslandi merupakan mantan kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, yang kemudian mencabut diri sebagai kuasa hukum kedua terdakwa pada sidang kedua.
