CIREBON, Liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang direncanakan dengan matang, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26 tahun) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim khusus Sat Res Narkoba Polresta Cirebon selama beberapa waktu.
"Petugas mengamankan tersangka secara diam-diam di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang aktivitasnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan secara hukum yang menghasilkan temuan sejumlah barang bukti terkait peredaran obat-obatan ilegal serta narkotika jenis sabu," ujar Kapolresta Cirebon dalam keterangan persnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan membawa surat perintah penggeledahan dari hakim, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya adalah sebanyak 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, juga ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3,56 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai alat dan bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok, uang tunai sebesar Rp356 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang, dua buah timbangan yang digunakan untuk mengukur berat narkotika, plastik klip bening sebagai wadah pengemasan, lakban, tas gendong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diperkirakan digunakan untuk proses pengemasan dan pendistribusian barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka serta keterangan dari beberapa saksi yang telah memberikan informasi, diketahui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik pribadi tersangka. Ia mengaku memperoleh sediaan farmasi ilegal dan sabu dengan cara membeli dari seorang sumber yang belum diidentifikasi secara jelas di wilayah Bekasi, kemudian merencanakan untuk mendistribusikannya kembali ke berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon.
"Barang-barang tersebut yang telah kita sita rencananya akan diperjualbelikan ke berbagai kalangan dengan menjadikan wilayah Cirebon sebagai salah satu pasarnya. Ini merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya karena tidak hanya merusak kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam masa depan generasi muda," jelas Kombes Pol Imara Utama.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dengan aman di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran barang terlarang ini.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka dijerat berdasarkan beberapa pasal hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran zat adiktif berbahaya. Selain itu, tersangka juga dapat dikenai pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pengedar barang terlarang.
Kapolresta Cirebon mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memantau segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang dan narkotika di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi yang ditemukan melalui layanan Call Center Polresta Cirebon yang dapat dihubungi melalui nomor darurat 110 atau melalui kanal layanan publik lainnya yang telah disediakan.
"Kami sebagai pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba dan obat terlarang yang terus berusaha merusak generasi muda di wilayah Cirebon. Setiap pelaku akan ditemui dengan proses hukum yang tegas dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terkecuali," pungkas Kapolresta Cirebon dengan penuh tekad.
Penulis : Bung Arya

