- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

POLRES TEGAL UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, 50 JERIGEN PERTALITE DIAMANKAN

Rabu, 06 Mei 2026 | 5/06/2026 09:02:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T02:02:25Z
Satreskrim tunjukkan profesionalisme dalam konferensi pers bersama Polda Jateng dan Pertamina, dorong transparansi distribusi energi

Tegal, Liputan12.com – Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mendapat sorotan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. Kegiatan tersebut menampilkan barang bukti langsung berupa puluhan jerigen pertalite dan tabung LPG bersubsidi yang berhasil diamankan.

Konferensi pers yang juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi ini menegaskan bahwa distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.

Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Argatawang RT 10/RW 02, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satreskrim melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi yang sah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 50 jerigen BBM jenis pertalite yang diangkut secara ilegal. Petugas juga mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain kendaraan yang digunakan, uang tunai, dan alat komunikasi yang menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak menerimanya.

"Salah satu tugas kami adalah memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi serta respons cepat anggota yang berada di lapangan.

"Ini adalah bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi hak masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama disampaikan bahwa para pelaku telah dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas.

Ke depan, Satreskrim Polres Tegal akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap aman, terkendali, dan tepat sasaran.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Tegal ingin menyampaikan pesan kuat bahwa negara hadir untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi energi yang adil dan transparan, sekaligus menegakkan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan.


Penulis : Ag

×
Berita Terbaru Update