![]() |
| Pelajar 15 Tahun Tertendang Sampai Berdarah, Handphonenya Dicuri dengan Ancaman Pisau |
SOLOK KOTA, Liputan12com – Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di Taman Pramuka Pulau Belibis, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pelaku yang berinisial D.R., berusia 19 tahun, diamankan atas dugaan melakukan kekerasan dan mengambil barang milik seorang pelajar berinisial G.A.P., 15 tahun. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (18/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban bertemu di Masjid An-Nur, kemudian membawanya bersama seorang saksi ke Taman Pramuka.
"Di lokasi tersebut, tersangka menanyakan keberadaan senjata karambit miliknya yang diduga ditinggal di motor korban. Ketika korban mengaku tidak mengetahui keberadaannya, tersangka langsung mengancam menggunakan pisau kater dan pisau fillet, bahkan menyatakan akan melukai korban," jelas IPTU Daslucky.
Tindakan kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menendang bagian mulut dan hidung korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah. Setelah itu, tersangka memaksa mengambil handphone merek OPPO A3s milik korban dengan menggunakan ancaman kekerasan.
"Korban terpaksa menyerahkan handphonenya karena merasa takut akan keselamatan diri," tambahnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim penyidik Unit 1 Satreskrim bersama Tim Operasional Khusus (Opsnal) segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di sekitar lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka saat ini disangkakan telah melanggar ketentuan hukum pada Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan/atau penganiayaan.
Proses penyidikan masih berlangsung intensif dilakukan oleh tim penyidik, sementara korban telah menjalani pemeriksaan dan penanganan medis di Rumah Sakit M. Natsir Solok.
Penulis : Edo
