![]() |
| Menegaskan Narasi 'Guru Jambi' Sebagai Hoaks, Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan dengan Uang |
JAMBI, Liputan12com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum, Kepala Dinas Kominfo Jambi, dan Tim Hukum menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial dan daring terkait dugaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pemerintah juga memperingatkan masyarakat tentang oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah untuk melakukan penipuan. (19 MEI 2026)
Dalam keterangan resmi yang dibacakan pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pemerintah Provinsi Jambi, sejumlah poin penting ditegaskan:
1. Tegaskan Hoaks: Narasi yang mengaitkan nama "Guru Jambi" dengan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu dinyatakan tidak benar dan bersifat fitnah. Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki hubungan dengan praktik semacam itu.
2. Tindakan Melawan Hukum: Setiap pihak yang menggunakan nama Pemerintah Provinsi Jambi untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan PNS atau rekrutmen lainnya dengan imbalan uang, telah melanggar hukum dan harus bertanggung jawab secara pribadi.
3. Klarifikasi untuk Media Massa: Pemerintah meminta media massa agar memuat klarifikasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
4. Imbauan Bijak Bermedsos: Pihak yang menyebarkan informasi melalui media sosial diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kebenaran setiap informasi demi menghindari kesalahpahaman.
5. Himbauan Masyarakat: Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dekat dengan pejabat pemerintah dan menjanjikan penerimaan PNS dengan imbalan uang. Proses penerimaan pegawai pemerintah dilaksanakan sesuai peraturan, secara transparan dan profesional.
Perwakilan tim advokasi pemerintah provinsi juga menyampaikan catatan penting terkait rekrutmen PNS:
- Rekrutmen Terbuka: Proses rekrutmen saat ini berjalan terbuka dengan mekanisme yang tidak bisa "ditembus" oleh siapa pun, dan masyarakat dapat mengecek mekanisme tersebut secara mandiri.
- Modus "Dekat Pejabat": Masyarakat diingatkan terhadap oknum yang mengaku dekat dengan pimpinan daerah, yang seringkali menggunakan foto bersama pejabat untuk meyakinkan calon korban.
- Upaya Gratifikasi: Memberikan uang untuk mendapatkan kelulusan dalam rekrutmen termasuk dalam kategori upaya gratifikasi dan merupakan pelanggaran hukum.
- Klarifikasi dan Hak Jawab: Media diimbau untuk menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab dalam memberitakan isu, guna menghasilkan informasi yang berimbang dan menghindari penyebaran hoaks.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media, di mana pemerintah provinsi memberikan ruang bagi wartawan untuk mendetil lebih lanjut poin-poin yang telah disampaikan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Hukum, perwakilan Dinas Kominfo, serta tim Hukum Provinsi Jambi.
Ari ddk

