![]() |
| Chyntia Tegaskan Tak Bersalah, Minta Presiden Prabowo Pantau Proses Hukum Secara Objektif |
MANADO, Liputan12.com – Pemeriksaan kembali terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada hari Rabu (13/05/2026) kembali memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan arah penanganan perkara yang sedang digarap.
Setelah menjalani pemeriksaan tambahan dan keluar dari kendaraan Kejati Sulut, Chyntia Kalangit menyampaikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dan mengimbau agar proses hukum yang menjeratnya dilakukan secara objektif serta bebas dari kepentingan tertentu.
"Saya tidak bersalah. Kalau saya, mereka bisa penjara. Tapi kebenaran tidak bisa dipenjarakan," tegas Chyntia kepada rombongan wartawan yang menanti di luar kantor Kejati Sulut.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian publik luas, terutama karena proses pemeriksaan yang terus berlanjut dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana profesionalisme dan keterbukaan kinerja Kejati Sulut dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Tak hanya itu, Chyntia juga secara terbuka meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar proses hukum yang sedang berlangsung terhadap dirinya dapat diawasi secara objektif.
"Saya meminta Pak Prabowo tolong diawasi kasus saya ini, tolong diawasi secara objektif. Pak Prabowo tolong saya," ujarnya dengan nada tegas namun penuh harapan.
Di tengah suasana pemeriksaan yang berlangsung, suasana haru terlihat di area kantor Kejati Sulut. Anak Chyntia, Frainny Tumbio, yang hadir untuk mendampingi sang ibu, tampak menangis saat menyampaikan keyakinannya bahwa ibunya tidak bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.
"Mama saya tidak bersalah. Mama saya orang baik dan semoga Mama bisa mendapat keadilan dan Mama cepat keluar," ujar Frainny sambil menangis.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemeriksaan kembali terhadap Chyntia Kalangit kali ini dilakukan dengan tujuan untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun demikian, publik kini menanti jawaban tegas dari pihak Kejati Sulut terkait sejauh mana proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, atau justru memunculkan persepsi adanya tekanan serta ketidakadilan dalam penanganannya.
Kejati Sulut pun dituntut untuk mampu menjawab keraguan yang muncul di tengah masyarakat dengan langkah-langkah hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di daerah Sulawesi Utara.
Penulis: JeEv
