![]() |
| Lapas Kelas IIA Kuningan siapkan diri hadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru, fokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial |
Kuningan, liputan12.com – Sebagai bentuk persiapan menyongsong era baru sistem hukum pidana nasional, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mengikuti kegiatan Seminar Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (06/05/2026) diikuti oleh rombongan luas mulai dari Kepala Lapas beserta pejabat struktural, staf, anggota CPNS, hingga peserta program magang sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman serta kesiapan menghadapi perubahan besar dalam kebijakan hukum pidana nasional.
Kegiatan ini diadakan pada saat yang tepat, mengingat Indonesia tengah memasuki fase krusial dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif secara penuh pada tahun 2026. Perubahan ini menuntut adanya penyesuaian menyeluruh dalam seluruh rantai sistem peradilan pidana, termasuk sektor pemasyarakatan yang menjadi ujung tombak dalam proses pemulihan warga binaan.
Dalam rangkaian pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber ahli hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga terkait, dijelaskan bahwa peran pemasyarakatan kini mengalami transformasi fundamental. Tidak lagi sekadar berfungsi sebagai tempat untuk menjalani hukuman penjara, lembaga pemasyarakatan kini menjadi bagian integral dari integrated criminal justice system yang memiliki fokus utama pada pembinaan, rehabilitasi, serta upaya reintegrasi sosial bagi para warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah adanya pergeseran paradigma pemidanaan yang signifikan. Dari pendekatan retributif yang selama ini lebih menekankan pada hukuman sebagai balasan atas pelanggaran hukum, kini bergeser menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Paradigma baru ini juga mengedepankan konsep ultimum remedium, di mana pidana penjara hanya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya alternatif lain telah dipertimbangkan, termasuk penerapan konsep restorative justice yang lebih menekankan pada penyelesaian konflik dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran untuk memperkuat kesiapan menghadapi perubahan besar tersebut. “Transformasi sistem pemasyarakatan bukan lagi pilihan yang bisa kita pilih atau tidak, melainkan sebuah keharusan yang harus kita laksanakan dengan penuh komitmen. Kami sebagai jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan siap sepenuhnya mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui berbagai langkah konkret, mulai dari penguatan program pembinaan hingga optimalisasi upaya reintegrasi sosial bagi para warga binaan,” ujarnya dengan tegas.
Melalui pelaksanaan seminar nasional ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan khususnya di Lapas Kelas IIA Kuningan dapat memahami dengan jelas arah kebijakan baru yang akan diterapkan serta mampu mengimplementasikan langkah-langkah strategis secara optimal. Dukungan yang komprehensif juga akan diberikan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, serta penguatan kerja sama sinergis dengan berbagai aparat penegak hukum terkait. Semua upaya ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, berbasis pada nilai-nilai humanis, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan serta kesiapan warga binaan untuk kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis : Bung Arya
