![]() |
| MoU Tandatangani, Wali Kota Dorong Tambah Hari dan Kuota Layanan |
PAYAKUMBUH, Liputan12com – Pemerintah Kota Payakumbuh semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh. Kehadiran layanan ini bertujuan memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta menjadikan akses layanan keimigrasian lebih terjangkau bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan wilayah sekitarnya.
Peresmian layanan keimigrasian di MPP ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjenim) Sumatera Barat. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota pada hari Selasa (19/05/2026), sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Atas nama Pemko Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran keimigrasian, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat yang telah menghadirkan pelayanan di MPP Kota Payakumbuh," ujar Zulmaeta dalam sambutannya saat acara berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Zulmaeta juga mengajak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam untuk mempertimbangkan penambahan hari layanan sekaligus peningkatan kuota pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian seperti paspor, surat izin tinggal, dan dokumen perjalanan lainnya di MPP Kota Payakumbuh. Menurutnya, hal ini diperlukan mengingat minat masyarakat terhadap layanan keimigrasian terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudahan akses layanan keimigrasian akan mendorong mobilitas masyarakat ke luar negeri, baik untuk kepentingan bisnis, pariwisata, pendidikan, maupun ibadah," jelasnya.
Zulmaeta menegaskan bahwa kemudahan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing perekonomian Kota Payakumbuh secara keseluruhan. "Semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen keimigrasian yang sah, semakin besar pula peluang mereka untuk menjangkau kesempatan ekonomi di luar negeri, seperti ekspor produk lokal, kerja sama bisnis internasional, atau bahkan mencari peluang kerja yang lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat Nurudin menyambut baik kerja sama kolaboratif ini. Ia menilai bahwa kehadiran layanan keimigrasian di MPP merupakan wujud nyata dari integrasi pelayanan pemerintah dalam satu atap, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
"Kini masyarakat Payakumbuh dan sekitarnya tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor imigrasi di Agam atau Padang hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Semua dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh," ujar Nurudin.
Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Kepala Imigrasi Baso Kizlar Assad beserta jajarannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maizon Satria, serta Kepala Bagian Pemerintahan Danil Depo.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap akses layanan keimigrasian yang selama ini masih terbatas dapat semakin diperluas dan merata. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah agar seluruh masyarakat Payakumbuh dapat menikmati kemudahan mengurus dokumen keimigrasian di kotanya sendiri, tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih banyak untuk perjalanan jauh.
Penulis : Aldo




