NGAWI, liputan12.com - Komitmen yang kuat Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil yang signifikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat mampu memberikan dampak besar dalam memerangi kejahatan narkotika.
Pengungkapan kasus yang dilakukan secara terencana ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 pada awal April 2026. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat jelas dan detail, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh tim khusus Satresnarkoba Polres Ngawi.
Pada hari Sabtu (25/4/2026), setelah melalui tahap penyelidikan awal yang cermat, petugas Satresnarkoba Polres Ngawi segera bergerak untuk melakukan operasi penangkapan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30 tahun) yang lebih dikenal dengan julukan Sinyo di lokasi yang telah ditentukan. Setelah melakukan interogasi awal dan pengembangan informasi yang diperoleh dari tersangka, petugas kemudian melaksanakan proses penggeledahan secara hukum di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Dalam tahap pengembangan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31 tahun) dengan alamat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang ditindak. Kedua tersangka diduga telah bekerja sama dalam mendistribusikan narkotika ke berbagai wilayah di Ngawi dan sekitarnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan membawa surat perintah penggeledahan yang sah dari hakim, petugas menemukan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram. Jumlah ini termasuk dalam kategori besar dan menunjukkan skala peredaran yang cukup luas yang telah dijalankan oleh kedua tersangka.
Selain barang bukti narkotika utama, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya adalah handphone yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku, satu unit sepeda motor yang menjadi alat transportasi dalam mendistribusikan barang, timbangan elektrik untuk mengukur berat narkotika, plastik klip sebagai wadah pengemasan, serta sedotan plastik yang diperkirakan digunakan untuk proses pengolahan atau pengemasan sabu.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan dengan aman ke Markas Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, kedua tersangka kini dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat diancam dengan pidana penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Mapolres Ngawi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi penting terkait kasus ini. Konferensi pers tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di daerah.
"Pengungkapan kasus narkotika kali ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesejahteraan lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas informasi yang disampaikan melalui call center 110, sehingga kami dapat segera melakukan tindakan yang tepat dan menangkap pelaku sebelum barang bukti tersebut tersebar ke masyarakat," ujar AKBP Prayoga.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas dan kualitas upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi. Ia menekankan bahwa perjuangan melawan narkotika adalah perjuangan bersama yang membutuhkan dukungan dari semua pihak.
"Kami sebagai kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika yang terus mencoba merusak masa depan generasi muda kita. Tim penyidik kami juga akan terus mengembangkan kasus ini secara maksimal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu sumber dan distribusi akhir dari narkotika yang telah kami sita," tegasnya dengan penuh tekad.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Ngawi kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan sungguh-sungguh dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang ditemui, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Semua informasi yang diberikan akan dirahasiakan dan ditindaklanjuti dengan cepat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.
Penulis : Redaksi
