![]() |
| DPRD Sampang Akan Panggil Kodim 0828 Buntut Dugaan Ketimpangan Dana KDMP |
SAMPANG, Liputan12com – Pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sampang kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketimpangan anggaran miliaran rupiah dan adanya dugaan tekanan terhadap para kepala desa di lapangan. Sorotan khususnya tertuju pada Kodim 0828 Sampang sebagai pihak terkait dalam pelaksanaan program tersebut.
Masalah ini muncul ke permukaan saat audiensi antara Media Center Sampang (MCS) dengan Komisi I DPRD Sampang yang digelar pada Senin (25/5/2026). Dari sembilan anggota komisi yang seharusnya hadir, hanya tiga orang yang menghadiri pertemuan tersebut, yaitu Mohammad Salim dari Fraksi NasDem, Jauhari dari Fraksi NasDem, dan H. Muji dari Fraksi PPP.
Anggota Komisi I Jauhari mengungkapkan temuan yang ia nilai sangat janggal terkait alokasi anggaran program KDMP. Menurutnya, terdapat selisih yang cukup besar antara pagu anggaran resmi yang telah ditetapkan dengan jumlah dana yang benar-benar diterima oleh pelaksana program di tingkat desa.
“Pagu untuk pembangunan KDMP tercatat sebesar Rp1,658 miliar. Namun di lapangan, dana yang sampai ke desa hanya berkisar antara Rp450 juta hingga Rp800 juta saja,” ungkap Jauhari.
Perbedaan angka yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ke mana arah aliran sisa anggaran miliaran rupiah tersebut. Publik kini menuntut penjelasan yang jelas dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawalan program ini, termasuk pihak Kodim 0828 Sampang.
Selain persoalan anggaran, Komisi I juga menyoroti beban yang harus ditanggung oleh para kepala desa terkait pelaksanaan program ini. Program yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa justru diduga telah membebani keuangan desa karena skema pelaksanaannya yang bersifat top-down.
Para kepala desa mengaku dihadapkan pada tekanan untuk menutupi berbagai biaya operasional KDMP dengan menggunakan Dana Desa. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan hukum terkait tindakan korupsi karena Dana Desa memiliki ketentuan penggunaan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Di lapangan, ditemukan pula bahwa pembangunan fisik untuk mendukung program KDMP dinilai dipaksakan. Beberapa proyek pembangunan berjalan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, serta tanpa didukung oleh sumber daya manusia (SDM) pengelola yang memadai.
Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman yang akrab disapa Mamang, menilai bahwa terdapat pembiaran dalam pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.
“Kami mengingatkan dan meminta agar DPRD bersikap tegas terhadap kasus ini. Harus ada kejelasan mengapa program ini bisa berjalan tanpa izin lengkap dan bahkan terkesan menekan aparatur desa yang seharusnya menjadi pihak yang dibantu,” tegasnya.
Menanggapi temuan dan kekhawatiran yang diajukan, Ketua Komisi I Mohammad Salim berjanji akan melakukan tindak lanjut secara resmi terhadap kasus ini. Komisi I akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak Kodim 0828 Sampang, Asisten I Pemerintah Kabupaten Sampang, serta seluruh pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan secara langsung.
“Ini merupakan langkah awal yang kami lakukan untuk membuka tabir atas persoalan anggaran yang tidak jelas dan dugaan adanya tekanan terhadap para kepala desa dalam pelaksanaan program KDMP,” kata Salim.
Hingga berita ini dibuat, dua surat permintaan audiensi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh MCS kepada Kodim 0828 Sampang untuk melakukan klarifikasi terkait berbagai dugaan tersebut belum mendapatkan tanggapan atau respons apapun dari pihak terkait.
Penulis : Sal muh
