- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Video Syur di Omben Polres Sampang Buka ke Publik Untuk Menunjukkan Proses Penanganan yang Sesuai Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 | 5/23/2026 10:48:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-23T03:55:57Z
Penanganan Berjalan Sesuai Prosedur, Akan Dilanjutkan dengan Gelar Perkara

SAMPANG, Liputan12com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33 tahun), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian membuka informasi terkait kasus ini ke publik untuk menunjukkan transparansi dalam proses penanganannya. (23 MEI 2026)

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasubbag Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH. Menurutnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang saat ini tengah melakukan proses penyelidikan (lidik) secara intensif terkait perkara tersebut.

"Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada. Kami membuka proses ini ke publik untuk menunjukkan bahwa setiap langkah yang kami lakukan selalu mengacu pada aturan hukum," ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan dasar laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Sampang. Kejadian bermula saat korban berada di rumah saksi R dan diberitahu bahwa ada rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya sendiri.

Setelah melakukan penelusuran melalui saksi R dan saksi N, korban menemukan bahwa video tersebut berasal dari terlapor berinisial I. Meski sempat memberikan keterangan yang tidak benar, terlapor I akhirnya mengakui bahwa dirinya yang merekam dan menyebarkan video korban saat mandi atas kehendaknya sendiri tanpa alasan yang jelas. Merasa haknya terganggu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa sejumlah langkah telah dilaksanakan dengan cepat oleh pihak kepolisian, antara lain:

Menerbitkan Laporan Pengaduan resmi yang sah

Melakukan interogasi mendalam kepada pelapor/korban untuk mendapatkan informasi yang akurat

Mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik

Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai ketentuan

Melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi kunci yang terkait dengan kasus ini

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi-saksi lain yang sebelumnya tidak dapat hadir, serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor I untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

"Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan apapun. Rencana tindak lanjut (RTL) kami dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik), serta menerbitkan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar proses hukum selanjutnya," tegas Kasubbag Humas.

Dalam perkara ini, terlapor I diduga telah melanggar Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


(Sal)

×
Berita Terbaru Update