![]() |
| Polres Jepara Selesai Gelar Perkara, Ada Dua Laporan Lain yang Dikaitkan dengan Terlapor AR |
JEPARA, Liputan12.com – Polres Jepara menunjukkan komitmen dalam mengusut kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambang dan properti asal Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, berinisial AR. Kabar terbaru menyatakan bahwa penyidik telah selesai melakukan gelar perkara dan akan segera meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Perkembangan ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/264/IV/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor Ahmad Jafar, warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan perkara terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyekapan, dan pengancaman yang terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kantor Lestari Garden Hill Alesta, Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan meminta hasil visum et repertum untuk melengkapi alat bukti.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar Rela. "Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya pada hari Sabtu (16/05/2026).
Diketahui bahwa AR sebelumnya telah dilaporkan dalam kasus berbeda, sehingga kini terdapat sedikitnya dua laporan lainnya yang dikaitkan dengannya selain laporan dari Ahmad Jafar. Antara lain dugaan penganiayaan dan perusakan sepeda motor dengan pelapor Rusni, seorang tukang pijat asal Dukuh Bego, Damarjati, serta dugaan kekerasan verbal terhadap bendahara Desa Damarjati dalam laporan sebelumnya yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat.
Satreskrim Polres Jepara telah menerbitkan dua surat panggilan klarifikasi terkait kasus tersebut. Surat pertama tertanggal 28 Oktober 2025 ditujukan kepada Ahmad Jafar terkait dugaan penganiayaan, penyekapan, dan pengancaman yang dipicu oleh komentar di media sosial. Surat kedua tertanggal 30 Oktober 2025 dikirim kepada Rusni terkait dugaan penganiayaan dan perusakan yang disebut terjadi pada 31 Agustus 2025 hanya karena terlambat datang saat diminta memijat AR.
Munculnya sejumlah laporan dengan terlapor saudara AR membuat masyarakat menyatakan bahwa kasus tersebut bukan lagi persoalan insidental, melainkan dugaan tindakan arogan yang harus diusut tuntas dan transparan.
Langkah yang dilakukan Polres Jepara mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai berani memproses laporan tanpa melihat latar belakang dan status sosial pihak terlapor maupun pelapor. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Jepara.
Penulis : Gun Jpr
