- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gunakan Akta Jual Beli Palsu, H. Umar Faruk Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Sampang

Selasa, 19 Mei 2026 | 5/19/2026 06:42:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T11:42:51Z
Korban Berharap Putusan Maksimal, Karena Sudah Banyak Dirugikan

SAMPANG, Liputan12com – Sidang lanjutan kasus penggunaan Akta Jual Beli Tanah No 983/2016 yang terbukti palsu sesuai hasil laboratorium Polda Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur pada hari Selasa (19/05/2026). Akta palsu tersebut digunakan sebagai dasar peralihan hak sertifikat No 2165 di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar atas nama terdakwa H. Umar Faruk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang membacakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa H. Umar Faruk. Majelis hakim yang dipimpin oleh Bapak Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. mendengarkan pembacaan tuntutan terkait tindakan terdakwa yang telah menggunakan akta jual beli palsu sebagai dasar untuk mengubah nama pemilik sertifikat dari Ratna Ningsih Listyowati (pemilik semula) ke dirinya sendiri di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.

Namun demikian, pihak korban menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan, mengingat korban telah banyak dirugikan akibat tindakan terdakwa. "Kami berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan maksimal terhadap H. Umar Faruk," ucap salah satu pihak mewakili korban.

Perlu diketahui bahwa Ratna Ningsih sebagai pemilik asli sertifikat No 2165 menyatakan tidak pernah menjual tanahnya, bahkan tidak pernah bertemu atau menandatangani Akta Jual Beli No 983/2016 yang dinyatakan palsu tersebut.

Rudi, pihak yang mewakili korban, menyampaikan, "Kami menghargai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetapi JPU seharusnya bisa lebih memaksimalkan tuntutannya. Fakta yang terjadi di persidangan sudah jelas bahwa H. Umar Faruk dengan tegas mengakui telah menandatangani AJB No 983/2016 (palsu) dan disaksikan langsung oleh istrinya di toko terdakwa. Padahal penandatanganan AJB seharusnya dilakukan di kantor notaris. Setelah ditandatangani, AJB tersebut kemudian diajukan sebagai dasar peralihan balik nama sertifikat No 2165 ke BPN Kabupaten Sampang sesuai warkah yang diajukan terdakwa."

Sidang berjalan dengan situasi yang aman dan kondusif. Pihak pengadilan akan terus menyimak seluruh argumen dari kedua belah pihak sebelum mengambil putusan akhir dalam kasus ini.


Penulis : Saladin 

×
Berita Terbaru Update