![]() |
| Buruh PT FPJ setelah acara audensi Bipartit I |
Manajemen Berjanji Berikan Jawaban Tertulis pada 22 Mei, FSPMI Sebut PHK Tidak Berdasar
INDRAMAYU, Liputan12.com – Perundingan Bipartit Tahap Pertama antara perwakilan buruh Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT Food Packaging Jaya (FPJ) Kabupaten Indramayu dengan pihak manajemen perusahaan berakhir tanpa keputusan pasti. Pihak perusahaan menyatakan akan menyampaikan keputusan secara tertulis dalam waktu satu minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 22 Mei 2026.
Perundingan yang berlangsung di kantor HRD PT FPJ dihadiri juga oleh sejumlah pihak eksternal sebagai mediator dan saksi, antara lain perwakilan Polsek Losarang, Koramil Losarang, serta perwakilan Desa Muntur yang diwakili oleh Kaur Pelayanan (Lurah) Asep Syaefurohman.
Johan Kartono, Ketua PUK FSPMI PT FPJ, menyampaikan rasa tidak puas terhadap hasil perundingan tersebut. "Sikap saya dan teman-teman hari ini tetap tidak puas, karena tidak ada jawaban pasti per hari ini. Namun, manajemen berjanji akan memberikan jawaban dan penjelasan tertulis nanti pada tanggal 22 Mei," ujarnya setelah memberikan keterangan kepada awak media.
Meskipun kecewa, ia tetap mengimbau seluruh pekerja untuk menjaga kondusivitas dan kekompakan di lingkungan kerja. "Teman-teman harap tetap satu komando, jaga kekompakan dan jangan sampai berbuat hal yang tidak baik. Kita tetap bekerja normal seperti biasa sambil mengawal ini ke depannya," tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya, Imron, memberikan pernyataan keras terkait polemik yang terjadi. Menurutnya, tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "PHK ini tidak berdasar. Pertama, surat resmi PHK-nya tidak ada. Kedua, dalam runtutan pemberian Surat Peringatan (SP), prosesnya terkesan dikebut dan tidak berdasar. Seolah-olah ada rencana besar di balik ini semua," tegasnya dengan nada kecewa.
Imron menjelaskan bahwa tuntutan utama para buruh sangat sederhana, yaitu meminta perusahaan mempekerjakan kembali dua karyawan yang di-PHK sepihak, Johan dan Widuri, serta mengakui legalitas serikat pekerja di dalam perusahaan. "Kami mendirikan serikat pekerja ini dilindungi oleh undang-undang, ada legalitasnya. Cek saja FSPMI, di seluruh Indonesia itu ada. Kehadiran serikat buruh di sini bukan untuk melawan atau merampok perusahaan, melainkan sebagai mitra untuk meningkatkan produktivitas. Kami ingin perusahaan ini maju, tapi hak buruh juga harus dilindungi," jelasnya.
Pihak FSPMI menegaskan bahwa proses negosiasi pada tanggal 22 Mei mendatang akan menjadi titik penentu. Jika perusahaan masih tidak memberikan keputusan yang adil, mereka mengancam akan melakukan eskalasi aksi. "Kita tunggu tanggal 22. Kalau seumpama tidak ada keputusan yang adil untuk buruh, maka kami instruksikan untuk menggelar Aksi Besar se-Jawa Barat," pungkasnya.
Penulis : Bung Arya
