- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bea Cukai Sita Ratusan Rokok Ilegal di Jepara, Modus Peredaran Berubah

Kamis, 21 Mei 2026 | 5/21/2026 06:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T11:05:21Z

JEPARA, Liputan12com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara terus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, terbukti dengan suksesnya operasi gabungan yang digelar pada Kamis (21/05/2026). Petugas gabungan berhasil menyita total 210 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko yang tersebar di berbagai lokasi di daerah tersebut.

Operasi yang melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta unsur TNI dan Polri, dilakukan dengan pembagian tim ke tiga wilayah utama, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

Hasil operasi menunjukkan bahwa wilayah tengah kembali menjadi fokus dengan temuan terbesar. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengungkapkan bahwa jumlah terbesar rokok ilegal ditemukan dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji. "Di lokasi ini, petugas mengamankan sebanyak 106 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek yang tidak memiliki tanda cukai resmi," ujarnya.

Selain itu, operasi juga menemukan hasil signifikan di wilayah lain. "Petugas juga menemukan 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang," jelas Sapan menambahkan.

Tak hanya melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang yang menjadi objek pengecekan. Mereka diimbau untuk lebih selektif dalam melakukan pembelian barang dagangan, khususnya rokok, dan untuk menolak segala bentuk titipan atau pembelian dari sales yang menawarkan rokok tanpa bukti cukai resmi.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan ke kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tahapan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan modus dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara. "Jika sebelumnya rokok ilegal dipajang bebas di etalase toko, kini penjual lebih cermat dengan menyembunyikan barang tersebut di rumah pribadi atau lokasi tersembunyi lainnya," ungkap Candra.

Menurutnya, cara penjualan juga mengalami perubahan untuk menghindari pengawasan. "Penjualannya sekarang banyak dilakukan pada malam hari atau saat aktivitas pemantauan petugas cenderung berkurang," tambahnya.

Candra menegaskan bahwa pihak Bea Cukai Kudus akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat dapat dengan mudah membedakannya dari produk yang sah. Selain itu, upaya penindakan juga akan diperketat, termasuk terhadap pabrik yang diduga menjadi produsen dan jaringan distribusi rokok tanpa cukai.

"Masifnya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak yang harusnya masuk ke kas negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjalankan bisnis secara legal serta mematuhi peraturan," jelasnya.

Pihak berwenang menegaskan bahwa operasi penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta menjaga ketertiban perdagangan barang hukum.


Penulis : Gun KOMNF

×
Berita Terbaru Update