![]() |
| Prosesi Dipimpin Ketua PT Banten, Diimbau Jaga Integritas dan Kode Etik Profesi |
BANTEN, Liputan12com – Sebanyak 12 calon advokat dari Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) resmi diangkat dan mengambil sumpah dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu (20/05/2026). Prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung penuh khidmat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, S.H., LL.M.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat yang telah melalui seluruh tahapan pendidikan, ujian profesi, serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengambilan sumpah ini, para advokat baru resmi memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesi advokat dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas.
Dalam pelaksanaan acara tersebut, 12 calon advokat PERSADIN turut didampingi oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, antara lain Ayu Larasati, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan PERSADIN. Kehadiran pengurus DPN PERSADIN menjadi bentuk dukungan dan pembinaan kepada para advokat muda agar mampu menjalankan profesinya dengan penuh profesionalisme dan integritas.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya, S.H., LL.M., menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia atau officium nobile. Oleh karena itu, setiap advokat harus menjunjung tinggi kode etik profesi, menjaga integritas diri, serta merawat kehormatan profesi dalam menjalankan tugas pendampingan hukum kepada masyarakat.
"Profesi advokat memiliki peran krusial dalam sistem peradilan negara. Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat harus mampu menjadi ujung tombak dalam memastikan tercapainya keadilan bagi setiap orang, tanpa memandang latar belakang atau status sosial mereka," ujarnya.
Sementara itu, Ayu Larasati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas keberhasilan 12 anggota PERSADIN yang telah resmi disumpah sebagai advokat. Ia berharap seluruh advokat baru dapat menjadi penegak hukum yang amanah, profesional, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
"Pengambilan sumpah ini bukan akhir dari proses belajar, melainkan awal pengabdian sebagai advokat yang harus mampu menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap penegakan hukum. Kita berharap para advokat baru dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik dan adil," ujar Ayu Larasati.
Dengan bertambahnya 12 advokat baru tersebut, PERSADIN terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak advokat berkualitas yang tidak hanya ahli dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi serta siap mengawal proses penegakan hukum dan terwujudnya keadilan di seluruh Indonesia.
Penulis : Sal
