PAYAKUMBUH, liputan12.com – Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman secara tegas mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Payakumbuh untuk tidak berpuas diri meskipun selama empat tahun berturut-turut meraih predikat tertinggi (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Peringatan tersebut disampaikan Elzadaswarman saat membuka secara resmi Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, pada Kamis (23/04/2026). Kegiatan yang diikuti oleh 135 peserta ini menghadirkan perwakilan dari berbagai elemen pemerintahan, mulai dari kepala perangkat daerah, direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kepala puskesmas, hingga seluruh lurah se-Kota Payakumbuh.
“Alhamdulillah, tahun 2024 kita dapat nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi. Tapi ingat, mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Jangan sampai kita menjadi lengah dan merasa sudah cukup baik. Sekarang regulasinya mengalami perubahan total – dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini adalah tantangan baru yang harus kita hadapi bersama,” ujar Elzadaswarman dalam sambutannya.
Terkait target yang akan dicapai ke depan, Wakil Wali Kota mengungkapkan bahwa Pemko Payakumbuh tidak hanya berambisi untuk menjadi yang terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tetapi juga harus berusaha untuk meraih predikat terbaik di tingkat nasional.
“Mari kita lakukan perubahan secara terus-menerus dan bekerja sama-sama. Jangan sampai masyarakat dipersulit karena prosedur yang berbelit-belit atau tidak jelas. Pelayanan publik harus senantiasa dipermudah dan dibuat lebih efektif bagi masyarakat,” tegasnya.
Elzadaswarman juga menekankan pentingnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap perubahan dalam sistem penilaian membawa tantangan baru yang harus dipahami dengan baik oleh seluruh elemen pemerintahan.
"Kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan selalu belajar tanpa henti. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting karena pasti ada perbedaan signifikan dalam dimensi, variabel, maupun indikator penilaian yang digunakan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam menjadi kunci keberhasilan kita," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Elzadaswarman juga mengapresiasi capaian yang diraih oleh Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat sepanjang tahun 2025. Melalui penanganan sebanyak 264 laporan, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp6,04 miliar. Capaian tersebut juga mencakup pengembalian 13 Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat dijadikan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sempat tertahan.
“Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Mari kita manfaatkan waktu kegiatan ini dengan seefektif mungkin. Saya minta seluruh perangkat daerah untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius, karena ini bukan sekadar acara formalitas belaka, tetapi akan menjadi pedoman kita dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik tahun 2026 merupakan transformasi yang signifikan dari metode penilaian sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya fokus penilaian berada pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, dan waktu, kini Ombudsman akan menilai empat dimensi besar, yaitu Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan, yang juga dilengkapi dengan pengukuran tingkat Kepercayaan Masyarakat.
“Opini yang dikeluarkan oleh Ombudsman sekarang merupakan pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum yang telah kami terbitkan. Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk mencegah terjadinya maladministrasi, bukan untuk menghukum atau mencari kesalahan,” jelas Adel dalam paparannya.
Dalam paparan teknis yang disampaikan, disebutkan bahwa terdapat kategori baru dalam penilaian. Instansi yang memiliki kualitas pelayanan kategori ‘Baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan ‘Rendah’ terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk dalam kategori “Kualitas Tinggi Dengan Maladministrasi”. Bahkan, Ombudsman RI tidak akan memberikan opini apapun jika terdapat pejabat yang terbukti tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan atau terbukti terlibat dalam tindakan korupsi.
Penulis : Aldo




