- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Gelar Ops Pekat, Amankan 187 Botol Miras dari Lima Penjual Ilegal

Jumat, 24 April 2026 | 4/24/2026 02:15:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-24T07:15:56Z

CIREBON, liputan12.com – Lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon tak dapat mengelak ketika aparat kepolisian melakukan gerebekan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat). Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Cirebon berhasil menyita total 187 botol miras dari berbagai jenis dalam razia yang digelar pada Selasa (21/04/2026) siang, yang menyasar titik-titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan kesehatan warga. "Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya saat diwawancarai awak media pada Rabu (22/04/2026).

Dalam proses razia, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi sasaran pengawasan karena diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin resmi. Para penjual yang terjaring pun pasrah ketika petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar di tempat mereka beroperasi.

Dari tangan kelima pelaku tersebut, polisi menyita berbagai jenis miras, antara lain 89 botol miras pabrikan seperti anggur merah, anggur putih, dan bir dari berbagai merek, serta 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yaitu memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pihak berwenang," jelas Kombes Imara Utama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku ditemukan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya, sementara pelaku lainnya kedapatan menjual berbagai merek miras pabrikan tanpa legalitas yang sah. Di lokasi penggerebekan, petugas terlihat membuka dan memeriksa kardus-kardus berisi botol miras, kemudian mendata setiap barang bukti yang ditemukan.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga langsung melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pelaku di lokasi kejadian. "Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring)," ucapnya.

Para pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses hukum terhadap mereka kemudian dilaksanakan melalui jalur tipiring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polresta Cirebon memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar peraturan hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update