JAKARTA, Liputan12.com – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Pengumuman ini menjadi kelanjutan penyelidikan yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta mantan Staf Khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sebelumnya.
Kini, dua nama baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour dan Travel (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Sejahtera Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu IAM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan AAT selaku Komisaris PT Raudah serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026), yang juga disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube resmi KPK RI.
Menurut Asep, Ismail Adham terlibat dalam kasus ini karena diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex. "Tersangka IAM (Ismail Adham) diduga memberikan uang senilai USD 30.000 kepada IAA (Ishfah Abidal Aziz) sebagai bentuk suap," ungkapnya.
Sebagai imbalannya, PT Maktour diperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar. "Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sebesar Rp 27,8 miliar," jelas Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana dengan nilai yang jauh lebih besar kepada Ishfah Abidal Aziz, yaitu mencapai USD 406.000. Sebagai balasannya, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul mendapatkan kuota tambahan dan fasilitas keberangkatan lebih awal (T0), yang menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia. Penyelidikan kasus ini terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian serta aktor yang terlibat, dengan tujuan memberikan keadilan yang penuh bagi masyarakat serta menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi impian jutaan umat Muslim Indonesia.
Penulis : Redaksi
