- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH, SITA RATUSAN BUTIR OBAT KERAS

Rabu, 29 April 2026 | 4/29/2026 05:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T10:35:28Z

CIREBON, liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aktivitas pengedaran obat keras (OK) ilegal dengan melakukan penyergapan terhadap seorang pengedar yang beroperasi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. Operasi yang berjalan dengan lancar berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen yang kuat Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal yang semakin meresahkan, terutama bagi generasi muda.

"Kami tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Setiap langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari kehancuran yang disebabkan oleh obat-obatan ilegal," ujarnya pada Selasa (28/04/2026).

Dalam operasi senyap yang direncanakan dengan cermat, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32 tahun) yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Lokasi penyergapan adalah sebuah rumah kos di kawasan Watubelah yang diduga telah berfungsi sebagai titik distribusi obat-obatan terlarang selama beberapa waktu terakhir.

Penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian menghasilkan temuan yang signifikan. Petugas berhasil menyita sebanyak 426 butir obat jenis Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pengedarannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

"Setiap butir pil yang kami sita adalah representasi dari bahaya yang berhasil kita cegah sebelum menjangkiti masyarakat, terutama anak muda. Kita tidak akan membiarkan obat-obatan berbahaya ini merusak masa depan mereka," tegas Kombes Pol Imara Utama.

Selain barang bukti obat terlarang, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp48 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi pengedaran obat ilegal, serta satu unit handphone yang diperkirakan menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan aktivitas kriminalnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka memperoleh pasokan obat-obatan ilegal tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai orang yang dicari (DPO). Tersangka kini akan dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2).

Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjadikan rumah kos atau tempat tinggal lainnya sebagai sarana untuk aktivitas kriminal. "Radar pengawasan kami akan terus beroperasi dan kami akan bertindak tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Bersama-sama kita ciptakan Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update