- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL, 7.250 BUTIR OBAT KERAS DIAMANKAN

Jumat, 17 April 2026 | 4/17/2026 12:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T05:50:41Z

CIREBON, Liputan12.com – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukumnya kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Melalui operasi yang dilakukan secara senyap pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut berhasil menangkap seorang pria berinisial RA alias Oki (29 tahun), warga Desa Dukupuntang. Tersangka berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan secara cermat oleh tersangka di dalam sebuah dus TV bekas. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 3.300 butir obat jenis Tramadol, 3.950 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal, handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta dus televisi yang difungsikan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

"Kami sebagai aparat kepolisian tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun bagi para pengedar obat keras yang telah merusak masa depan generasi muda di Kota Cirebon. Dengan penangkapan ini, sebanyak 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami cegah sebelum sempat beredar luas dan membahayakan masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, tersangka RA mengaku bahwa seluruh ribuan pil yang disimpannya adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk kemudian didistribusikan secara ilegal dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial pribadi.

Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan upaya pengejaran yang intensif terhadap sang pemasok dengan tujuan untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal hingga ke akarnya. Tersangka RA sendiri kini sedang ditahan di sel tahanan Markas Polresta Cirebon dan akan dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Cirebon mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar mereka. "Silakan hubungi Layanan Call Center Polresta Cirebon melalui nomor 110 untuk memberikan informasi atau melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan semacam ini," pungkasnya.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update