LABUHANBATU, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pria berinisial ESR alias Eko (33 tahun) diamankan di Afdeling I Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, personel kami telah melakukan penangkapan terhadap ESR alias Eko,” ujarnya pada Senin (13/04/2026).
Pengungkapan dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H. bersama tim operasional. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi dugaan sabu dengan berat bruto 3,72 gram, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ESR mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan dan saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” jelas AKP Hardiyanto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Keberhasilan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penulis : Rnl
