LABUHANBATU, Liputan12.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun 2 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama anggota. Tersangka yang diamankan berinisial HERY SULASTRAWAN alias Hery (38 tahun), wiraswasta, warga Dusun 1 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB yang menyebut sering terjadi transaksi sabu di gudang berondolan sawit milik Deny, abang kandung tersangka. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan Hery sedang duduk di cakrok atau pondok gudang berondolan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram di dalam bungkusan klip besar yang disimpan dalam kotak rokok Sempurna di samping tempat tersangka duduk.
Dalam interogasi awal, Hery mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seorang pria bernama Zak, warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
- 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi sabu berat bruto 0,55 gram
- 1 kotak rokok Sempurna kosong
- 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip kecil dan sedang kosong
- 1 buah bong kaca pirek
- 1 pipet plastik kecil berbentuk sekop
- 1 unit HP Android merek Infinix
- Uang tunai Rp 100.000
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu berinisial Zak tersebut.
Penulis : Rnl
