- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

UNIT RESKRIM POLSEK BILAH HILIR AMANKAN PENGEDAR SABU DI GUDANG BERONDOLAN SAWIT

Selasa, 14 April 2026 | 4/14/2026 12:55:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T17:55:40Z
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir amankan pengedar sabu di gudang berondolan sawit 🚨. HERY SULASTRAWAN, 38, ditangkap Senin 13 April 2026 pukul 17.00 WIB di Dsn 2 Sidomulyo, Bilah Hilir. *Barang bukti*: Sabu 0,55 gram, bong kaca, pipet sekop, plastik klip, HP Infinix, uang Rp100.000. 
*Keterangan*: Sabu mau dijual, didapat dari Zak warga Negeri Lama. Penangkapan dipimpin IPDA Rico Marthin Sihombing usai info warga. Tersangka & BB diamankan, pemasok masih diburu πŸ”.

LABUHANBATU, Liputan12.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun 2 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama anggota. Tersangka yang diamankan berinisial HERY SULASTRAWAN alias Hery (38 tahun), wiraswasta, warga Dusun 1 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB yang menyebut sering terjadi transaksi sabu di gudang berondolan sawit milik Deny, abang kandung tersangka. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan Hery sedang duduk di cakrok atau pondok gudang berondolan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram di dalam bungkusan klip besar yang disimpan dalam kotak rokok Sempurna di samping tempat tersangka duduk.

Dalam interogasi awal, Hery mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seorang pria bernama Zak, warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

 

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

- 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi sabu berat bruto 0,55 gram

- 1 kotak rokok Sempurna kosong

- 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip kecil dan sedang kosong

- 1 buah bong kaca pirek

- 1 pipet plastik kecil berbentuk sekop

- 1 unit HP Android merek Infinix

- Uang tunai Rp 100.000

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu berinisial Zak tersebut.


Penulis : Rnl

×
Berita Terbaru Update