- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk Ladang Aek Kota Batu

Rabu, 15 April 2026 | 4/15/2026 10:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T15:51:09Z
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu tangkap M alias Ginot, 39, di gubuk ladang Lingkungan I, Kel. Aek Kota Batu, Rabu 15/04/2026 pukul 11.30 WIB. Laporan warga soal aktivitas mencurigakan ditindaklanjuti Kapolsek AKP Yustina lewat Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung. Disita 1,76 gram sabu, timbangan digital, bong, mancis, plastik klip, dan uang tunai. Tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No. 35/2009 ancaman 4-12 tahun penjara. Polisi ajak warga aktif lapor peredaran narkoba.

LABUHANBATU UTARA, Liputan12.com – Jajaran Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sabu. Tersangka berinisial M atau akrab disebut Ginot (39 tahun) berhasil diamankan di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk yang digunakan sebagai tempat perladangan milik warga setempat. Aksi penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 1 buah timbangan digital, beberapa plastik klip kosong, alat hisap sederhana (bong), 1 buah korek api, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keluhan masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek langsung memberikan instruksi kepada Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada,” jelas Arwin.

Saat ini, tersangka M alias Ginot sedang dalam tahanan di Polsek Na IX-X dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di sekitar lingkungan mereka. Dukungan dari masyarakat sangat krusial agar upaya pemberantasan narkoba yang kami lakukan dapat berjalan dengan maksimal,” tutup Arwin.

Tersangka telah ditetapkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


Penulis ; Rnl

×
Berita Terbaru Update