- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pro-Kontra Warnai Demo di Belantara Raya, Dukungan Tak Solid — Mekanisme Pemberhentian Kades Disorot

Kamis, 16 April 2026 | 4/16/2026 12:31:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T17:31:07Z
Aksi demo di Kantor Desa Belantara Raya, Inhil, Rabu 15/04/2026 pukul 09.00-11.00 WIB berjalan tertib dengan pengawalan aparat. Massa desak pemberhentian kades, namun dukungan terbelah: dari warga yang hadir, hanya 92 orang tanda tangan pernyataan, sebagian menolak dan pulang. Warga lain nilai aksi tak murni, sebut ada kepentingan pribadi dan demo bukan solusi. Sesuai UU No. 6/2014 jo Permendagri No. 82/2015, pemberhentian kades tak bisa lewat tekanan massa, harus melalui mekanisme resmi dengan alasan jelas seperti meninggal, mengundurkan diri, atau terbukti langgar hukum. Pasca aksi situasi kondusif meski pro-kontra masih terasa.

INDRAGIRI HILIR (INHIL), Liputan12.com – Aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Desa Belantara Raya, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (15/04/2026) pagi, berlangsung dengan dinamika yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Meskipun berjalan relatif tertib dengan pengawalan aparat keamanan, aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB menunjukkan bahwa dukungan terhadap tuntutan yang diajukan tidaklah solid.

Massa yang berkumpul menyampaikan aspirasi terkait kepemimpinan Kepala Desa (Kades) setempat. Namun, sorotan muncul ketika koordinator aksi mengajak peserta untuk menandatangani pernyataan dukungan guna meminta pemberhentian kepala desa. Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tidak semua warga yang hadir bersedia memberikan dukungan, bahkan sebagian memilih untuk meninggalkan lokasi tanpa ikut menandatangani.

“Saya cuma datang mau lihat-lihat saja, belum tentu setuju dengan apa yang disampaikan,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dari pantauan media, sekitar 92 orang tercatat telah menandatangani pernyataan dukungan tersebut. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan total jumlah warga yang hadir di lokasi, di mana sebagian besar hanya berperan sebagai penonton tanpa terlibat lebih jauh dalam aksi tersebut.

 

Dukungan Terbelah, Motif Dipertanyakan

Sejumlah warga yang ditemui mengaku enggan terlibat karena menyampaikan bahwa aksi tersebut tidak sepenuhnya datang dari kesadaran kolektif masyarakat. “Aksi ini jelas ada pro dan kontra. Ada yang menduga bahwa aksi ini dipicu oleh kepentingan pribadi sebagian pihak. Kalau memang tujuan utamanya murni untuk kepentingan desa, kenapa saat diminta menandatangani banyak yang langsung pergi meninggalkan lokasi,” ungkap salah seorang warga.

Pandangan berbeda juga datang dari warga lain yang beraktivitas di sekitar Pasar Belantara Raya. Menurutnya, langkah demonstrasi bukanlah solusi yang paling tepat untuk menyampaikan aspirasi. “Kalau memang ada kekhawatiran terkait etika kepemimpinan kepala desa, seharusnya disampaikan secara tertib melalui jalur yang benar ke pemerintah kabupaten di Tembilahan. Sedangkan masalah yang berkaitan dengan lahan jalan, seharusnya menjadi urusan dengan perusahaan yang terkait, bukan dilakukan aksi demo di depan kantor desa,” katanya.

Ia juga mengingatkan akan dampak sosial yang mungkin muncul akibat aksi tersebut. “Yang terjadi malah membuat suasana di desa menjadi tidak kondusif dan aktivitas pekerjaan masyarakat jadi terganggu,” tambahnya.

 

Pemberhentian Kades Harus Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Di tengah berkembangnya tuntutan dari sebagian masyarakat, perlu ditegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak atau melalui tekanan massa semata. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme resmi dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum, antara lain:

- Meninggal dunia

- Mengundurkan diri secara sukarela

- Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, proses pemberhentian harus melalui serangkaian tahapan administratif dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, serta tidak dapat dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas dan penjelasan rinci mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Dengan demikian, setiap tuntutan pemberhentian kepala desa wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak cukup hanya berdasarkan aksi massa atau pengumpulan tanda tangan semata.

Pasca berakhirnya aksi demonstrasi, kondisi di Desa Belantara Raya dilaporkan telah kembali kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa, meskipun dinamika pro dan kontra terkait isu ini masih terasa di tengah warga setempat.


Penulis : Sahroni

×
Berita Terbaru Update