![]() |
| Polsek Kualu Hulu tangkap pengedar sabu, 1 tersangka diamankan 🚔. Barang bukti: 1,23 gram sabu dan Rp 100 ribu. Polisi terus kembangkan kasus, libatkan masyarakat atasi narkoba. |
LABUHANBATU, Liputan12.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Muhammad Siddik, Kecamatan Kualuh Hulu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial Alpebri Pasai alias Pebri (24 tahun), warga Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang.
Kegagalan operasi pengedar narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang terpercaya terkait adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi penting tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal bersama tim langsung melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang disebutkan.
"Saat sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melihat tiga orang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah warung. Tim segera melakukan penindakan cepat dan tepat, berhasil mengamankan satu orang tersangka. Sayangnya, dua rekannya yang juga terlibat berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap," jelas IPDA Ramadhan Hilal.
Melalui proses penggeledahan yang cermat terhadap tersangka dan barang bawaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,23 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Selama pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang haram yang diamankan diperoleh dari seseorang bernama JS. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil menemukan keberadaan JS dalam proses pengembangan kasus yang sedang berjalan. "Kita akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambah Kanit Reskrim.
Setelah proses penindakan di lokasi selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Markas Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi, IPDA Ramadhan Hilal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang ada di wilayah Labuhanbatu. "Kami tidak akan berhenti sampai sini. Upaya memberantas narkotika akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga mengajak dukungan aktif dari masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkotika. "Kami mengharapkan peran serta masyarakat dengan memberikan informasi yang akurat tentang peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka. Bersama-sama, kita dapat menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Labuhanbatu dari ancaman zat terlarang," pungkasnya.
Penulis: Rnl
