- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

POLSEK KUALUH HULU GAGALKAN PEREDARAN 10,10 GRAM SABU, DUA TERSANGKA DIBEKUK DI TENGAH KEBUN SAWIT

Rabu, 29 April 2026 | 4/29/2026 07:17:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T00:17:07Z

LABUHANBATU UTARA, liputan12.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan berhasil digagalkan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10,10 gram bruto dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan pada Selasa (28/04/2026).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB tersebut berawal dari informasi penting yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Masyarakat sangat peduli dengan keamanan lingkungan mereka dan secara aktif memberikan informasi kepada kami. Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan terhadap lokasi yang dicurigai," ungkap AKP Citra Yani.

Setelah melakukan pengawasan dan memastikan target yang akan ditindak, petugas bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan ke sebuah pondok yang terletak di tengah kebun sawit. Lokasi yang terpilih oleh pelaku diduga sengaja dipilih karena berada di lokasi yang cukup terpencil untuk menghindari pengawasan.

"Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka sedang duduk santai seolah-olah tidak melakukan aktivitas apa pun. Namun saat dilakukan pemeriksaan dan geledahan, petugas langsung menemukan bungkusan plastik klip berisi barang yang diduga sabu-sabu yang tergenggam erat di tangan kiri salah satu pelaku," jelas Kapolsek.

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan memiliki identitas sebagai berikut:

1. David Tua Nababan (31), warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

2. Arya Dwi Pangestu (22), warga Kabupaten Deli Serdang.

Selain barang bukti sabu seberat 10,10 gram bruto, petugas juga berhasil menyita barang bukti pendukung berupa 1 unit iPhone warna hitam dan 1 unit handphone Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dalam transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka mengakui kepemilikan sabu yang didapat dari seseorang bernama Ihsan yang beroperasi di kawasan Setia Budi, Medan Sunggal, Kota Medan. Menurut keterangan mereka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai titik di wilayah Labuhanbatu Utara, dengan fokus utama di Desa Damuli Pekan dan sekitarnya.

"Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah disimpan di Markas Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Citra Yani.

Polsek Kualuh Hulu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait aktivitas narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung menghubungi Polsek terdekat.

"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga daerah kita dari bahaya narkoba untuk kebaikan generasi mendatang," pungkas Kapolsek.


Penulis : Rnl

×
Berita Terbaru Update