CIREBON, liputan12.com – Polresta Cirebon kembali menggelar operasi senyap yang berhasil mengungkap jaringan pengedaran Obat Keras (OK) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus dalam penyergapan yang dilakukan pada Jumat sore (24/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Greged.
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melakukan penetrasi tepat ke lokasi tempat tinggal tersangka setelah melalui tahap penyelidikan dan pemantauan yang cermat. Seorang laki-laki berinisial DN alias BRAM (23) tak mampu melakukan perlawanan saat petugas mengepungnya di halaman belakang rumahnya, yang diduga difungsikan sebagai lokasi transaksi untuk mengedarkan obat terlarang.
Kesigapan aparat kepolisian berhasil menghentikan aktivitas ilegal tersangka secara total. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 170 butir obat jenis Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta 1 unit handphone yang diperkirakan digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa penangkapan tersangka DN hanya merupakan awal dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang penyuplai berinisial SM yang kini telah ditetapkan sebagai Dalang Perkara yang Orangnya (DPO).
"Kami sudah mengantongi identitas lengkap penyuplai utama yang menjadi sumber barang haram ini. Saya telah memberikan instruksi kepada Tim Operasional Khusus Satresnarkoba untuk tidak berhenti di situ saja. Kita akan terus mengejar DPO tersebut beserta seluruh jaringannya sampai ke akar-akarnya, tidak peduli seberapa kecil lubangnya. Polresta Cirebon memiliki komitmen yang tegas, tidak akan ada kompromi sedikitpun bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan obat keras ilegal," tegasnya.
Saat ini, tersangka DN telah ditempatkan di sel penahanan Mapolresta Cirebon dan akan menghadapi proses hukum yang sesuai. Ia dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten dan Kota Cirebon untuk tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba dan obat keras ilegal. Jangan ragu untuk melaporkan informasi atau dugaan aktivitas ilegal tersebut melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses kapan saja. Mari kita bergandengan tangan menjaga wilayah Cirebon agar tetap bebas dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkas Kapolresta Cirebon.
Penulis : Bung Arya


