- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI OBAT KERAS ILEGAL, TERSANGKA DITANGKAP BERSAMA BARANG BUKTI

Minggu, 19 April 2026 | 4/19/2026 01:19:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T06:19:22Z

CIREBONliputan12.com – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal terus menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar generasi muda dan merusak moral bangsa.

Dalam operasi senyap yang direncanakan dengan matang dan dilakukan pada Kamis sore (16/04/2026), tim petugas berhasil meresmikan masuk ke sebuah rumah yang menjadi markas operasional di wilayah Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas dengan cepat meringkus seorang pria berinisial AM (23 tahun) yang diduga kuat sebagai otak penggerak dalam jaringan peredaran pil haram di wilayah tersebut.

Tersangka tidak menunjukkan perlawanan saat petugas menemukan sebuah gudang kecil yang digunakan untuk menyimpan stok obat keras ilegal. Yang menjadi perhatian adalah cara tersangka dalam menyembunyikan barang haramnya – ia sengaja menyimpan ratusan butir obat keras di dalam kotak bekas setrika listrik sebagai bentuk kamuflase untuk mengelabui mata petugas.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat perbuatannya. Di antaranya adalah 515 Tablet Tramadol, 53 Tablet Trihexyphenidyl (yang merupakan sisa dari stok yang sebagian sudah terjual ke masyarakat), uang tunai sebesar Rp994.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal, handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, kardus bekas setrika yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram, serta dokumen dan barang pendukung lainnya yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memiliki tekad yang kuat untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar obat keras ilegal maupun narkoba yang telah membahayakan masyarakat.

"Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di wilayah Cirebon menjadi tempat aman bagi para pengedar obat keras ilegal. Penangkapan tersangka ini bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga sebagai pesan keras bagi jaringan pengedar lainnya: Bersama seluruh lapisan masyarakat Cirebon yang selalu memberikan dukungan dan informasi terkait lokasi peredaran obat keras ilegal, kami akan terus melakukan penindakan tegas dan segera menyeret Anda ke balik jeruji besi!" ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah obat keras ilegal yang berhasil disita ini merupakan bagian dari sisa stok yang belum terjual, yang berarti ribuan butir obat lainnya kemungkinan besar telah beredar di masyarakat dan mengancam kesehatan serta keselamatan warga. Saat ini, pihak Satresnarkoba sedang melakukan pengejaran intensif terhadap seorang Dalang Pencarian Orang (DPO) berinisial BR yang diduga menjadi pemasok utama obat keras ilegal tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM telah dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

"Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan bersikap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba dan obat keras ilegal. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polresta Cirebon yang dapat dihubungi melalui nomor 110 kapan saja. Mari kita bersama-sama menjaga Kota dan Kabupaten Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update