PAMEKASAN, liputan12.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Terduga pelaku berinisial FP (laki-laki, 15 tahun) telah diamankan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan setelah kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, pada hari ini (19/04/2026), kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban berinisial PJ (perempuan berusia di bawah umur) melaporkan kejadian yang terjadi sejak bulan September hingga Oktober 2025.
"Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 4 April 2026 dan sejak itu kami melakukan penyelidikan mendalam," ungkap Ipda Yoni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan dekat. Tindakan persetubuhan diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku diduga melakukan pemaksaan agar korban mau melayani permintaannya.
"Lebih jauh, terduga pelaku juga mengakui telah merekam aksi tersebut menggunakan telepon selulernya. Ia menyatakan rekaman awalnya hanya untuk diri sendiri, namun kemudian video tersebut bocor dan tersebar luas di masyarakat setelah diperkirakan disebarkan oleh orang ketiga berinisial W," jelas Ipda Yoni.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait dengan penyebaran video tersebut dan tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas peredaran konten asusila tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan peradilan pidana anak, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Kami juga akan memberikan dukungan pemulihan psikologis bagi korban agar dapat pulih dengan baik," tambahnya.
Polres Pamekasan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban dan memastikan agar pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum.
Penulis : Redaksi
