- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan

Senin, 13 April 2026 | 4/13/2026 10:25:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T03:25:43Z
Polres Ngawi ungkap penyalahgunaan solar subsidi di Desa Sidolaju, Widodaren Sabtu 11/4/2026 malam 🚨.  Pelaku DS, 30 th, warga Sragen diamankan dengan 21 galon solar ±315 liter di Isuzu Panther AD-9003-DF. Modus: beli di SPBU pakai barcode, kumpulkan di rumah, jual Rp10.000/liter. Sudah jalan 1 bulan. Dijerat Pasal 55 UU 22/2001 jo UU 6/2023, ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 miliar.

NGAWI, Liputan12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Sabtu malam (11/04/2026), sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

Petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta tercium bau solar yang menyengat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama DS (30 tahun), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media pada Senin (13/04/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

×
Berita Terbaru Update