KOTA TEGAL, liputan12.com – Pemerintah Kota Tegal melaksanakan rangkaian kegiatan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelantikan jabatan fungsional, serta penyerahan berbagai Surat Keputusan (SK) kepegawaian di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal pada Rabu (29/04/2026). Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kota ini meliputi penyerahan SK pengangkatan PNS formasi tahun 2024, SK kenaikan pangkat periode 1 Mei 2026, dan SK pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan puncak dari proses panjang pengadaan PNS formasi tahun 2024. Para peserta sebelumnya telah melalui tahapan seleksi Calon PNS (CPNS), diangkat menjadi CPNS mulai 1 April 2025, menjalani masa percobaan, pelatihan dasar, hingga uji kesehatan yang ketat.
“Terhitung mulai 1 April 2026, saudara resmi diangkat menjadi PNS penuh dan hari ini dilantik serta mengucapkan sumpah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa sumpah/janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral dan spiritual kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat. “Para PNS diharapkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi, integritas tinggi, serta menjunjung tinggi semangat pelayanan publik yang baik,” tegasnya.
Pelantikan jabatan fungsional juga dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN yang mendapatkan jabatan fungsional diharapkan mampu menunjukkan kinerja optimal dan terus mengembangkan kompetensi sesuai bidang keahlian masing-masing.
Selain itu, penyerahan SK kenaikan pangkat menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN selama ini, sekaligus sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sementara itu, SK pensiun diberikan kepada ASN yang memasuki masa purna tugas per 1 Mei 2026, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun mendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Momentum ini mencerminkan siklus manajemen ASN secara menyeluruh, mulai dari pengadaan, pengembangan karier, pemberian penghargaan, hingga purna tugas, yang sejalan dengan penerapan sistem merit berbasis kompetensi dan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal Slamet Wahyono melaporkan bahwa peserta kegiatan terdiri dari 232 CPNS yang beralih status menjadi PNS, ASN yang memasuki masa pensiun, serta perwakilan penerima kenaikan pangkat.
"Dari total awal 236 CPNS formasi tahun 2024, sebanyak 232 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. Mereka terdiri dari 128 jabatan pelaksana dan 104 jabatan fungsional," jelasnya.
Dalam proses seleksi dan pembinaan, terdapat beberapa perubahan status: 2 orang dialihkan ke Kementerian Pertanian, 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas sejak awal penugasan. Seluruh CPNS yang diangkat menjadi PNS telah menjalani masa percobaan selama satu tahun serta mengikuti pelatihan dasar selama tiga bulan dengan metode hybrid melalui BPSDM Provinsi Jawa Tengah dan BPSDM Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan hasil evaluasi kompetensi dan kinerja, seluruhnya dinyatakan lulus dan layak diangkat menjadi PNS. Bahkan, beberapa peserta menunjukkan capaian nilai terbaik dalam pelatihan dasar yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan ASN lainnya," pungkas Slamet Wahyono.
Penulis : Ag


