- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Mantan Anggota LSM Hadapi Sidang Kasus Penggelapan Sepeda Motor Penjual Kopi, Sidang Digeser Minggu Depan

Jumat, 24 April 2026 | 4/24/2026 04:48:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-24T09:50:56Z
Oknum mantan anggota LSM, Misyadi Diyanto, jalani sidang kedua di PN Pamekasan atas kasus penggelapan motor tetangga. Sidang ditunda minggu depan karena saksi belum lengkap dan hakim cuti. Misyadi dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ia juga tersangkut kasus lain: dugaan gelapkan motor Vixion, penipuan gadai tanah, penipuan-penggelapan, serta pelanggaran UU ITE soal sebar video asusila. Korban minta hukuman berat. Misyadi diketahui mantan napi kasus narkoba.

PAMEKASAN, liputan12.com – Oknum mantan anggota swadaya masyarakat (LSM) bernama Misyadi Diyanto menjalani sidang kedua untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Selasa (22/04/2026). Namun, agenda pemanggilan saksi korban yang direncanakan harus ditunda hingga Minggu depan dikarenakan tidak semua saksi dapat dihadirkan dan salah satu anggota majelis hakim sedang menjalani cuti.

"Pada sidang kedua hari ini dengan agenda pemanggilan saksi, proses harus ditunda karena beberapa faktor. Kami sudah menjadwalkan ulang sidang pada Minggu depan agar semua pihak terkait dapat hadir secara lengkap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto.

Menurut kronologis yang diungkapkan JPU, tindak pidana penggelapan yang dilakukan Misyadi Diyanto terhadap korban Hadari – seorang penjual kopi yang juga merupakan tetangga pelaku – bermula ketika terdakwa meminjam sepeda motor milik korban. Tanpa rasa curiga, Hadari meminjamkan kendaraannya, namun setelah dua hari sepeda tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan mencari di tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan Misyadi, tetapi tidak mendapatkan hasil apapun.

Setelah empat hari tanpa kabar, Hadari mencurigai sepeda motornya telah dijual oleh Misyadi dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tlanakan dengan tuduhan penggelapan. Terdakwa kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan hukum terhadapnya," jelas JPU Erwan Susiyanto.

Selain kasus penggelapan sepeda motor Hadari yang sedang diadili, Misyadi juga menjadi tersangka dalam beberapa kasus serupa yang masih dalam tahap penyelidikan. Di antaranya adalah dugaan penggelapan sepeda motor jenis Vixion milik Roni Maulana Sahlan asal Desa Tlanakan yang telah dilaporkan ke Polsek Tlanakan.

Tak hanya itu, terdakwa beserta orang tuanya juga dilaporkan oleh Fathorrahman asal Desa Larangan Tokol terkait dugaan penipuan gadai tanah. Kasus lain yang melibatkan Misyadi adalah dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Hamilah asal Desa Branta Tinggi, yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Polres Pamekasan.

Selain kasus pidana umum, Misyadi juga tersandung dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video asusila disertai ancaman. Laporan terkait kasus ini telah diajukan ke Polres Pamekasan sejak 25 Januari 2025.

Para korban yang telah melaporkan kasusnya meminta pihak berwenang untuk memproses dan mengadili Misyadi dengan hukuman seberat-beratnya. Hal ini mengingat banyak orang yang menjadi korban, dan diketahui bahwa terdakwa merupakan mantan narapidana dalam kasus narkoba.


Penulis : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update