- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Tagulandang Desak Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang, Sebut Ada Pola Kebohongan Sistematis

Rabu, 01 April 2026 | 4/01/2026 08:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T13:18:37Z
Masyarakat Tagulandang desak bongkar tuntas dugaan korupsi dana erupsi Gunung Ruang. Ketua DPD KPK Independent Sitaro, Ivon Bawotong, sebut ada "pola kebohongan sistematis" dan "pengkhianatan terhadap rakyat". Tuntut Kejati Sulut usut kasus, buka data penerima bantuan.

SULAWESI UTARA, Liputan12.com – Masyarakat Tagulandang mengangkat suara keras menyampaikan kekecewaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pasca erupsi Gunung Ruang yang hingga kini belum memberikan keadilan yang penuh bagi rakyat terdampak. Permintaan untuk penyelidikan tuntas semakin menguat seiring dengan dugaan manipulasi yang dianggap telah merusak proses penanganan bencana.

Ketua DPD KPK Independent Sitaro, Ivon Bawotong, dengan tegas menyatakan bahwa penanganan bantuan bencana tersebut diduga kuat sarat dengan manipulasi, penuh dengan dalih yang tidak masuk akal, dan jauh dari nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi dasar penanganan korban bencana.

"Kami melihat ada pola kebohongan yang bersifat sistematis. Awalnya disampaikan dengan kata-kata yang manis, tetapi akibatnya sangat pahit bagi rakyat yang sedang menderita. Dalih terkait juknis (Juknis Penanganan Bencana) dan juklak (Juklak Penanganan Bencana) hanya dijadikan tameng untuk menutupi berbagai penyimpangan yang terjadi. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang menghadapi kesulitan," tegasnya.

Ia juga menyoroti peran penting Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan transparansi, bahkan terkesan sering memberikan informasi yang menyesatkan publik dalam pengelolaan bantuan yang seharusnya segera sampai ke tangan yang berhak.

Lebih jauh, Ivon menegaskan bahwa alasan klasik yang sering diajukan terkait "pemblokiran dana karena masa kampanye Pilkada" adalah bentuk pembodohan terhadap publik. Menurutnya, fakta menunjukkan bahwa anggaran bantuan telah tersedia jauh sebelum momentum politik tersebut terjadi, hal ini justru memperkuat dugaan adanya permainan kepentingan yang tidak terpuji di balik penahanan bantuan.

"Jangan jadikan Pilkada sebagai alasan atau tameng untuk tidak menyalurkan bantuan. Uang bencana itu telah ada dan dialokasikan jauh sebelum dinamika politik muncul. Jika kemudian dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan tujuan semula, maka patut diduga ada niat jahat untuk mengendalikan aliran dana, bahkan dengan maksud menyelewengkannya untuk kepentingan tertentu," jelasnya.

 

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Dugaan penyimpangan yang terjadi dinilai sangat serius karena berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin distribusi bantuan secara cepat, tepat sasaran, dan adil kepada seluruh korban bencana.

- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran bantuan.

- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan bahwa juknis dan juklak yang dibuat harus sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan tidak boleh dijadikan alat pembatasan yang menyimpang dari tujuan utama penanganan bencana.

 

Tuntutan Tegas dari Masyarakat

Melalui Ketua DPD KPK Independent Sitaro, masyarakat Tagulandang menyampaikan sejumlah tuntutan tegas yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa adanya unsur tebang pilih.

2. Mengungkap secara menyeluruh seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga telah menikmati manfaat dari aliran dana yang tidak tepat.

3. Memastikan bahwa masyarakat terdampak yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan segera mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Membuka secara terang benderang seluruh data penerima bantuan beserta rincian pemberiannya untuk diuji dan diawasi oleh publik.

 

Pernyataan Keras Penutup

Dalam pernyataan akhir yang penuh semangat, Ivon menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi yang dapat dianggap remeh. "Ini adalah soal kemanusiaan yang diinjak-injak oleh keserakahan. Dana bencana adalah hak rakyat yang sedang menderita, bukan ruang bagi siapapun untuk memperkaya diri atau mengejar kepentingan politik," ujarnya.

"Jika benar terjadi penyimpangan dana hingga puluhan miliar rupiah, maka ini bukan lagi kesalahan kecil, melainkan kejahatan luar biasa yang dilakukan terhadap rakyat yang sudah menderita. Kami tidak akan diam dan tinggal diam melihat rakyat terus ditindas. Kami akan terus mengawal proses hukum sampai kasus ini terbongkar tuntas dan terang benderang. Rakyat tidak boleh terus ditipu dan dipermainkan. Keadilan harus ditegakkan dengan tegas, jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh sepenuhnya," pungkasnya dengan nada yang menegaskan komitmen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini.


Penulis : JeEv

×
Berita Terbaru Update